
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok membacakan hasil audiensi dengan anggota DPR RI terkait RUU Perampasan Aset dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026) siang.(Ridho Danu Prasetyo)
JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI kepada massa aksi di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Usai mengikuti audiensi, perwakilan AMPB sebelumnya mendesak pimpinan DPR RI menandatangani pakta integritas dan surat komitmen terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Botok kemudian keluar dari Gedung Parlemen dan disambut massa aksi. Ia naik ke mobil komando bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade untuk menyampaikan hasil pertemuan.
Di hadapan massa, Botok membacakan poin-poin dalam “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang” yang disebut telah ditandatangani pimpinan DPR RI.
“Kami Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan, perekonomian negara, dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen,” ujar Botok saat membacakan surat tersebut.
Surat komitmen itu memuat empat poin utama. Dokumen tersebut disebut telah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dan Adies Kadir.
Pada poin pertama, DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Bahwa DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” kata Botok.
Selanjutnya, DPR RI berkomitmen membahas pembentukan RUU tersebut secara sungguh-sungguh dan transparan. Pernyataan itu disambut sorakan massa aksi.
Dalam poin ketiga, DPR RI menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Tiga, DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026,” ucap Botok.
Poin keempat menyebut pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
“Empat, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI!” lanjutnya.
Meski demikian, sebagian massa aksi menilai tenggat waktu tersebut masih terlalu lama. Mereka meminta pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dipercepat.
Sorakan agar proses legislasi dipercepat terdengar ketika Botok dan Andre Rosiade masih berada di atas mobil komando.
“Kelamaan, Pak! Yang lain aja bisa dadakan, BBM naik diam-diam cepat, ini juga harus cepat,” seru salah satu peserta aksi.
Botok kemudian melanjutkan penyampaian hasil audiensi dan respons massa terkait komitmen DPR RI tersebut.
Info Detak.co | Kamis, 27 Agustus 2026 
