
Foto: istimewa
MEDAN - Kasus penemuan jasad bayi dalam tas yang dikirim menggunakan layanan ojek online di Medan, Sumatera Utara, akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap dua orang pelaku yang ternyata merupakan kakak beradik, Reynaldi (25) dan Najma (21).
Keduanya diamankan oleh tim dari Polrestabes Medan pada Jumat (9/5/2025) pagi, di sebuah kamar kos di kawasan Medan Belawan. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Najma melahirkan bayinya secara mandiri pada Sabtu (3/5/2025).
“Seorang bayi yang belum sempat diberi nama dikirim melalui aplikasi ojek online. Saat dibuka, isi paket tersebut ternyata jasad bayi yang sudah meninggal dunia,” ujar Gidion, Jumat (9/5/2025).
Bayi malang tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (7/5/2025). Polisi masih menyelidiki apakah terdapat unsur kekerasan terhadap anak dalam kasus ini.
Hubungan Terlarang dan Motif Pembuangan Jasad Bayi
Dalam penyelidikan awal, Najma mengaku menjalin hubungan inses dengan Reynaldi yang merupakan kakak kandungnya. Namun, karena Najma juga diketahui berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), pihak kepolisian masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan identitas ayah biologis sang bayi.
Reynaldi yang bekerja sebagai karyawan swasta, diketahui menyarankan agar jasad bayi dikirim menggunakan layanan ojek online. Ia memalsukan identitas pengirim dengan nama “Rudi” dan menuliskan nama penerima sebagai “Putri”.
“Ide pengiriman melalui ojol berasal dari R (Reynaldi). Alasan mereka tidak memakamkan secara layak masih terus kami dalami,” kata Gidion.
Gidion menjelaskan, bayi sempat dibawa ke rumah sakit karena lahir dalam kondisi prematur. Namun, karena kendala ekonomi, bayi kemudian dibawa pulang dan akhirnya meninggal dunia.
Ojol Temukan Jasad Bayi dalam Tas
Pengiriman dilakukan pada Kamis (8/5/2025) melalui seorang pengemudi ojek online bernama Yusuf Ansari. Yusuf mengaku hanya menjalankan pesanan sesuai instruksi yang diberikan oleh pengirim.
“Dia cuma bilang, ‘Bang, nanti rumahnya dekat masjid, atas nama P,’” ujar Yusuf menirukan arahan dari pengirim.
Namun, saat tiba di lokasi, Yusuf merasa curiga karena tidak ada yang mengenal nama penerima. Ia pun memutuskan membuka tas tersebut. Di dalamnya, Yusuf menemukan jasad bayi terbungkus selimut hijau, disertai sajadah berwarna biru.
“Saya juga coba chat, tapi tidak bisa lagi,” kata Yusuf.
Warga yang berada di sekitar lokasi, termasuk seorang ibu dan kepala lingkungan (kepling), ikut menyaksikan penemuan tersebut. Kepling pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.
Polisi telah menetapkan Reynaldi dan Najma sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
“Kami akan melihat apakah terdapat unsur kekerasan, baik fisik maupun psikis, atau penelantaran yang menyebabkan kematian bayi. Jika terbukti, sanksi hukum akan berat,” tegas Gidion.