
Yai Mim bersama istrinya didampingi kuasa hukumnya saat di Polresta Malang Kota, (14/10/2025). (Foto: Irsya Richa)
MALANG - Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Yai Mim, bersama istrinya, Rosida Vignesvari, menghadiri panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada Selasa (14/10) siang, untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama dan persekusi.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustian Siagian, keduanya tiba di Mapolresta sekitar pukul 11.55 WIB. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang mereka ajukan sepekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa (7/10/2025).
"Hari ini kami hadir dalam kapasitas sebagai pelapor, dalam hal ini Bu Yai (Rosida Vignesvari), terkait laporan yang sudah kami masukkan minggu lalu," ujar Agustian Siagian kepada awak media.
Laporan tersebut berkaitan dengan insiden pembakaran sajadah dan tasbih milik Rosida, yang diduga dilakukan oleh oknum tak dikenal. Peristiwa ini terjadi di sebuah pekarangan yang berlokasi di seberang kediaman Yai Mim, dan menjadi puncak dari ketegangan yang berlangsung selama beberapa waktu sebelumnya.
Agustian menegaskan bahwa tindakan pembakaran benda-benda ibadah tersebut merupakan bentuk nyata penistaan agama.
"Sajadah dan tasbih adalah simbol peribadatan. Perusakan terhadap simbol-simbol ini bukan hanya tindakan vandalisme, melainkan bentuk pelecehan terhadap keyakinan seseorang," ujarnya.
Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan sejumlah alat bukti sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Namun demikian, detail mengenai bukti tersebut masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
"Bukti-bukti akan kami ungkap setelah proses pemeriksaan hari ini selesai. Yang jelas, semua sudah kami siapkan," tambah Agustian.
Selain dugaan penistaan agama, laporan yang diajukan Yai Mim dan istri juga mencakup unsur persekusi yang diduga terjadi dalam konflik dengan sejumlah warga di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik yang sebelumnya telah menyoroti ketegangan antara Yai Mim dan sejumlah pihak di sekitarnya. Meski sempat ada upaya mediasi, proses hukum kini tetap berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.