
Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun mulai menuai kritik.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun mulai menuai kritik.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan HGU untuk investor sampai 190 tahun di IKN. Ia mengatakan, langkah itu menunjukan pemerintah mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sebab, penguasaan lahan diberikan begitu lama pada pengusaha. “HGU diobal sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk,” ujar Mardani,
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan, pemberian HGU sampai 190 tahun bahkan mirip dengan situasi Indonesia sebelum merdeka. Padahal, pemerintahan Belanda dulu sangat hati-hati dalam memberikan izin lahan untuk usaha.
"Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai," kata Mardani. Ia menyesalkan sikap Jokowi tersebut. Sebab, penggunaan lahan usaha mestinya memikirkan warga asli IKN.
"Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan, aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad," ujarnya.
Aturan itu disahkan setelah Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Dalam pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, disampaikan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa memberikan jaminan kepastian jangka waktu atas hak tanah melalui siklus pertama.
Lalu, OIKN bisa kembali melakukan perpanjangan melalui siklus kedua. Khusus HGU, pada siklus pertama diberi jangka waktu 95 tahun, begitu pun pada siklus kedua. Sehingga totalnya mencapai 190 tahun.