
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons langkah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, Komisi III memutuskan untuk membentuk tim pengawas khusus guna mengawal pengusutan tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam rilis resminya pada Sabtu (11/7/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa parlemen memiliki komitmen mutlak untuk mengawal penuntasan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap melalui fungsi pengawasan legislatif.
Penegakan Hukum Harus Jalan Terus Tanpa Ego Sektoral
Komisi III DPR menilai keputusan mundurnya Febrie Adriansyah sama sekali tidak boleh memengaruhi ritme kerja atau menghentikan agenda penegakan hukum yang sedang berjalan di internal Kejaksaan Agung. Lebih lanjut, Habiburokhman melayangkan seruan penting agar seluruh instansi benteng pertahanan dan hukum negara tetap berada dalam satu barisan:
-
Sinergi Lintas Sektoral: Kejaksaan Agung, Polri, hingga TNI diminta memperkuat konsolidasi serta menjaga kekompakan agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
-
Satu Visi Berantas Korupsi: Seluruh lembaga penegak hukum diinstruksikan menyamakan frekuensi guna menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menuntut pemberantasan korupsi secara tegas tanpa pandang bulu.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju," terang Habiburokhman.
Komitmen Optimalisasi Pengawasan Parlemen
Di akhir keterangannya, Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan memaksimalkan seluruh wewenang konstitusional yang melekat pada mereka. Pembentukan tim pengawas ini diharapkan menjadi jembatan untuk memastikan hubungan kerja sama antar-lembaga penegak hukum di Indonesia tetap solid, objektif, dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Info Detak.co | Minggu, 12 Juli 2026 
