Jampidsus Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya menghormati keputusan Febrie. Menurutnya, seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai me

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya menghormati keputusan Febrie. Menurutnya, seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang, Sabtu (11/7/2026).

Anang menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Ia menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus. Seluruh proses penanganan perkara dipastikan tetap berlangsung sesuai ketentuan.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Sehari sebelum pengunduran dirinya diterima, Febrie masih menyatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus. Saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), ia mengatakan masih menerima arahan dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” jelas Febrie.

“Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” tambahnya.

Nama Febrie belakangan menjadi perhatian setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul yang diakui sebagai milik Febrie, serta beberapa lokasi lain di Jakarta. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai, emas batangan, dokumen, dan barang bukti lain yang saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.