
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7) malam. Foto: Jamal Ramadhan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka FA pada Jumat (24/7). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan bahwa penahanan berlaku mulai 24 Juli 2026 sesuai dengan ketentuan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Rudi menjelaskan, keputusan menempatkan tersangka di Rutan KPK diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah rekam jejak FA yang pernah menangani berbagai perkara besar selama bertugas di Kejaksaan.
Terkait tidak dikenakannya rompi tahanan saat tersangka keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju kendaraan tahanan, Rudi menyampaikan permohonan maaf. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena proses pemindahan berlangsung dalam situasi yang terburu-buru pada malam hari.
"Kami mohon maaf terkait penggunaan rompi tahanan. Saat itu proses berlangsung cukup terburu-buru karena sudah malam," ujar Rudi.
Usai menjalani proses administrasi penahanan, tersangka kemudian diberangkatkan menuju Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Info Detak.co | Sabtu, 25 Juli 2026 
