Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Makassar, 107 Orang Diamankan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin langsung konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang berskala nasional dan internasional di Aula Mappaodang, Polrestabes Makassar.

MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin langsung konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang berskala nasional dan internasional di Aula Mappaodang, Polrestabes Makassar.

Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Makassar didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.

Kombes Pol Arya Perdana membeberkan, pengungkapan yang berlangsung mulai 1 hingga 25 Juni 2025, sebanyak 107 tersangka telah diamankan.

"Hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama awal juni hingga tanggal 25, dan tercatat ada 65 laporan polisi dengan jumlah tersangka 107 orang, 102 diantaranya laki-laki dan 5 lainya perempuan," kata Arya Perdana, Rabu (26/6/2025).

Dari jumlah tersebut, kata Arya, 10 orang merupakan bandarnya, sedangkan 27 sebagai pengedar, dan sisanya merupakan pengguna.

Arya menambahkan, barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil Mephedrone, 1,4 kilogram ganjadan 47,5 gram tembakau sintetis.

Kalpolrestabes mengungkap bahwa jaringan para tersangka ini terhubung secara internasional.

"Jaringan berasal dari Tiongkok yang masuk melewati Malaysia, kemudian mereka ke Kalimantan Timur dan Barat, hingga akhirnya mereka sampai masuk ke Makassar dengan jalur darat dan laut," jelasnya.

Lebih lanjut, pengungkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan di wilayah Makassar, lalu dikembangkan hingga ke beberapa kota di Kalimantan hingga Surabaya.

"Diperkirakan total nilai barang bukti mencapai Rp 15 Miliar. Dengan pengungkapan ini, setidaknya 73.625 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Selain itu, terdapat efisiensi anggaran rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp 600 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati atau pemjara seumur hidup.