
Nurman Herin. (Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
BANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Bandung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik tersangka NH,” ujar Anang dalam keterangan pers, Kamis (6/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perbuatan pidana dalam perkara TPPU tersebut.
Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga memeriksa sembilan orang saksi maupun pihak terkait dalam penyidikan perkara ini. Empat orang diperiksa di Bandung, sementara empat lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sementara itu, tersangka Don Ritto (DR) yang diketahui berprofesi sebagai pengacara turut menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.
“(Sedangkan) tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan seorang penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Korps Adhyaksa.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Namun, Kejagung belum mengungkap secara detail mengenai konstruksi perkara maupun modus yang digunakan. Menurut Rudi, rincian tersebut masih berkaitan dengan proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan TPPU bersama Febrie Adriansyah.
Info Detak.co | Jumat, 07 Agustus 2026 
