
Unjuk rasa buruh di Jakarta (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
JAKARTA - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan masih menunggu kepastian dari DPR RI terkait 11 tuntutan buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan, perwakilan buruh telah menyampaikan 11 isu yang dinilai krusial kepada pimpinan DPR. Namun, hingga aksi berlangsung, DPR belum memberikan kepastian bahwa tuntutan tersebut akan diakomodasi dalam RUU yang tengah dibahas.
"Pihak DPR belum bisa menjawab 11 isu krusial yang kita bawa," kata Sunarno saat berorasi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Sunarno, DPR belum dapat memastikan tuntutan buruh karena RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan dan belum memasuki tahap pengesahan.
Ia menyebut mendapat informasi bahwa pengesahan RUU tersebut dijadwalkan pada 6 Oktober mendatang. Buruh pun menyatakan akan kembali mendatangi Gedung DPR untuk mengawal proses pengesahan apabila tuntutan mereka belum diakomodasi.
"Infonya ini tanggal 6 akan ada pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR. Kita akan hadir di sini lagi untuk mengawal hasilnya. Kita akan lihat seperti apa," ujar Sunarno.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada hari yang sama.
Sunarno menilai substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR tidak banyak berbeda dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Karena itu, kelompok buruh menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aturan ketenagakerjaan.
Salah satu isu yang disoroti adalah pembatasan sistem kerja kontrak. Sunarno menilai praktik kerja kontrak yang berkepanjangan dapat merugikan pekerja dan menyebutnya sebagai bentuk perbudakan modern.
Buruh juga meminta adanya pembatasan terhadap praktik kerja magang. Sunarno menyoroti kondisi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemudian bekerja kembali sebagai pekerja magang di perusahaan swasta atau melalui lembaga pemagangan swasta.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang eksploitasi terhadap pekerja apabila sistem pemagangan tidak diatur secara ketat dalam regulasi.
KASBI menyatakan akan terus mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga tahap pengesahan dan menilai respons DPR terhadap 11 tuntutan buruh akan menjadi salah satu hal yang menentukan langkah mereka selanjutnya.
Info Detak.co | Rabu, 30 September 2026 
