
JEDDAH - Bagi jemaah haji tahun ini, kartu Nusuk kini menjadi identitas penting yang harus dimiliki. Kartu ini memuat data pribadi dan perizinan ibadah yang terkoneksi langsung dengan sistem layanan Pemerintah Arab Saudi.
Selain dalam bentuk fisik yang didapatkan jemaah haji dari syarikah (pihak pemberi layanan), kartu nusuk juga dapat diakses versi digitalnya. Salah satu cara termudah untuk mengakses kartu Nusuk digital tersebut adalah melalui aplikasi Tawakkalna.
Berikut panduan langkah untuk mendapatkan kartu Nusuk digital:
1. Unduh Aplikasi Tawakkalna
Buka Playstore (Android) atau App Store (iOS), lalu cari aplikasi Tawakkalna (??????). Pastikan aplikasi resmi dari pemerintah Arab Saudi, kemudian unduh dan instal ke perangkat Anda.
2. Buka Aplikasi & Pilih Masuk
Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi Sign in using username.
3. Pilih Status Pengguna
Karena Anda adalah jemaah dari luar negeri, pilih menu Visitor/Pengunjung.
4. Lakukan Pendaftaran
Klik tombol Daftar/Register, lalu isi data diri secara lengkap:
• Nomor paspor
• Kewarganegaraan
• Tanggal lahir
• Nomor HP aktif (dengan kode negara)
Setelah semua kolom terisi, klik "Berikutnya".
5. Buat Kata Sandi
Selanjutnya, buat kata sandi unik (password) untuk akun Anda. Usahakan menggunakan kombinasi huruf dan angka yang aman namun mudah diingat.
Klik "Mendaftar" untuk menyelesaikan proses.
6. Akses Kartu Nusuk Digital
Jika pendaftaran berhasil, masuk ke halaman Personal dalam aplikasi. Lalu klik menu Kartu-Kartu (Cards). Di sana, kartu Nusuk digital Anda sudah bisa diakses.
Dengan kartu Nusuk digital, jemaah bisa mengakses berbagai layanan penting seperti izin masuk ke Masjidil Haram, layanan transportasi, akomodasi, dan lainnya. Semuanya terintegrasi dalam satu sistem yang memudahkan mobilitas jemaah selama menjalankan ibadah.
Tips Tambahan:
? Gunakan nomor ponsel yang aktif dan bisa menerima SMS saat di luar negeri.
? Pastikan data paspor yang dimasukkan sesuai dan masih berlaku.
? Simpan kata sandi dengan aman untuk akses ulang jika diperlukan.