Jokowi Diminta Tak Cawe-Cawe dalam Seleksi Capim KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Wakil Presiden Ma'ruf Amin diminta secara terbuka menyatakan tidak akan mengintervensi politik dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara terbuka menyatakan tidak akan mengintervensi politik dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan seperti itu perlu disampaikan kepala pemerintahan karena masyarakat trauma pada seleksi Capim KPK 2019.

Pesan tersebut Kurnia sampaikan dalam diskusi daring yang digelar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) secara daring.

“Pemerintah dalam hal ini Pak Wapres atau mungkin Presiden Jokowi adalah menjamin proses seleksi ini tidak ada intervensi politik, tidak ada intervensi kekuasaan,” kata Kurnia dalam siaran langsung di YouTube PSHK, Senin (15/7).

Pernyataan Kurnia ini sekaligus merespons imbauan Ma’ruf Amin yang meminta orang-orang yang mengkritik KPK mendaftar sebagai calon komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Wapres Tantang Pegiat Antikorupsi Mendaftarkan Diri Artikel Kompas.id Imbauan itu dimaknai, bahwa mereka diminta mendaftar untuk membuktikan bisa memperbaiki KPK.

Menurut Kurnia, imbauan Ma’ruf Amin itu kurang. Sebab, masyarakat begitu trauma dengan proses seleksi Capim KPK tahun 2019 yang dinilai sangat buruk.

“Kita bisa melihat pansel (2019) yang tidak akomodatif, pansel yang menyingkirkan nilai integritas, pansel yang dekat atau terjerumus dalam pusaran konflik kepentingan,” tutur Kurnia.

ICW berharap, Pasal 3 Undang-Undang KPK baru yang menyatakan lembaga antirasuah berada di rumpun eksekutif tidak diartikan bahwa proses seleksi Capim KPK harus atas intervensi pemerintah.

“Harus atas cawe-cawe pemerintah. Itu tentu yang tidak kita harapkan terjadi,” ujar Kurnia. Kurnia mendorong, Pansel Capim dan Dewas KPK berani tidak menoleransi peserta yang tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jika mereka merupakan penyelenggara negara.