Jokowi Tanggapi Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka | Foto: ist

SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat mengikuti Pemilu Presiden 2024.

Jokowi mengatakan perkara tersebut telah masuk dalam ranah hukum. Karena itu, ia memilih mengikuti proses yang berjalan di lembaga peradilan.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media di Solo, Kamis (24/9).

Meski tidak memberikan tanggapan panjang mengenai substansi gugatan, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Menurutnya, Gibran mengenyam pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.

Gibran selanjutnya menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan jenjang O Level.

Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia. Jokowi menjelaskan UTS Insearch merupakan program pathway sebelum Gibran meneruskan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

“UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” ujar Jokowi.

Jokowi juga menanggapi tudingan dalam gugatan yang mempersoalkan proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Salah satu dalil pemohon menyebut pencalonan Gibran terjadi melalui kecurangan terstruktur yang melibatkan pihak pemerintahan saat Jokowi menjabat sebagai presiden.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi mempertanyakan tudingan tersebut dan menyebut persyaratan pencalonan Gibran telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terstruktur apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” katanya.

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam proses pemeriksaan perkara, MK meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen tersebut secara khusus berkaitan dengan ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Keputusan mengenai dalil dan permintaan para pemohon selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim konstitusi