
Kerja sama dua lembaga mencakup pendidikan, pelatihan kompetensi, penelitian, inkubasi bisnis halal, serta penguatan wakaf produktif untuk mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
YOGYAKARTA-Pengembangan ekosistem halal di Indonesia memasuki babak baru melalui kolaborasi kelembagaan antara PT Jaminan Produk Halal Indonesia (JPHI) dan Yayasan Gerakan Indonesia Berbagi Kebaikan (GIBK). Kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengembangan Ekosistem Halal Holistik® di kantor JPHI, Jalan Kusumanegara Nomor 284C, Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171, Jumat (6/11/2026).
Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT Jaminan Produk Halal Indonesia Erwin Arryandhie Hamid dan Ketua Umum Yayasan Gerakan Indonesia Berbagi Kebaikan Dr. H. Fatchul Hidayat. Penandatanganan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kerja sama dan dokumentasi bersama kedua pimpinan lembaga.
Kesepakatan ini menjadi landasan kolaborasi dalam pengembangan dan penguatan bidang halal serta wakaf, dengan orientasi pada pencapaian dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Melampaui Sertifikasi Halal
Kerja sama JPHI dan GIBK mengusung pendekatan Halal Holistik®, yang menempatkan pengembangan halal tidak semata-mata pada sertifikasi produk, tetapi juga pada penguatan sumber daya manusia, kapasitas usaha, pembiayaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam dokumen perjanjian, JPHI disebut mengembangkan layanan Halal Holistik® berbasis halal dan wakaf yang mencakup pelatihan kompetensi profesi, asesmen dan penempatan tenaga profesional, sertifikasi halal self declare maupun reguler, transaksi keuangan halal, modal kerja halal, peningkatan kapasitas usaha halal, serta inkubasi Halalpreneur®.
Pendekatan ini membuka ruang pengembangan ekosistem halal yang lebih terintegrasi, dengan menghubungkan kompetensi profesional, kebutuhan industri, penguatan usaha, dan aktivitas pemberdayaan.
Dengan demikian, pengembangan halal diarahkan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan sertifikasi, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan kapasitas ekonomi masyarakat.
Tiga Pilar Kolaborasi
PKS JPHI dan GIBK menetapkan tiga bidang utama kerja sama, yakni pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.
Pada bidang pendidikan dan pelatihan, kedua lembaga sepakat mengembangkan perekrutan, pelatihan, edukasi, literasi, dan sertifikasi kompetensi profesi di bidang halal maupun wakaf.
Sementara pada bidang penelitian dan pengembangan, kerja sama mencakup penelitian halal dan wakaf, eksposur hasil penelitian, serta inovasi yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah.
Adapun bidang pengabdian masyarakat meliputi pendampingan kompetensi profesi, kegiatan kolaboratif dengan para pemangku kepentingan, penyuluhan, dan pengembangan program inkubasi bisnis.
Empat program inkubasi yang secara eksplisit tercantum dalam perjanjian adalah Inkubator Halalpreneur®, Inkubator Wakafraising®, Inkubator Nazhir®, dan Inkubator Wakafpreneur®.
Keempat program tersebut memberikan kerangka pengembangan kompetensi, penguatan pengelolaan wakaf, serta pemberdayaan ekonomi melalui aktivitas produktif yang terhubung dengan ekosistem halal.
Platform Digital dan Penguatan SDM
Salah satu aspek penting dalam kerja sama ini adalah dukungan platform digital dan tenaga profesional untuk menunjang pelaksanaan program.
JPHI berkewajiban menyediakan platform digital, tenaga profesional, serta skema, model, dan metode yang disesuaikan dengan perkembangan industri halal dan wakaf. JPHI juga bertanggung jawab melakukan pemutakhiran dukungan teknis maupun nonteknis serta memberikan laporan berkala sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
Di sisi lain, GIBK berperan dalam koordinasi internal, penyediaan tenaga pendukung, partisipasi aktif dalam pelaksanaan program, serta penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa kerja sama tidak berhenti pada kesepakatan kelembagaan, tetapi dirancang untuk ditindaklanjuti melalui dukungan operasional, pengembangan program, dan evaluasi bersama.
Wakaf sebagai Instrumen Pemberdayaan
Integrasi halal dan wakaf menjadi salah satu karakter penting dalam kerja sama JPHI dan GIBK.
Melalui pengembangan Inkubator Wakafraising®, Inkubator Nazhir®, dan Inkubator Wakafpreneur®, kerja sama membuka ruang penguatan kompetensi pengelolaan wakaf, pengembangan aktivitas penghimpunan, serta pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf.
Dalam kerangka tersebut, wakaf tidak hanya ditempatkan sebagai instrumen filantropi, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan ekosistem sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Sinergi halal dan wakaf diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, serta membuka peluang pengembangan model pemberdayaan yang lebih terstruktur.
Komitmen Dua Tahun
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
PKS juga mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi, perlindungan kerahasiaan data, penggunaan hak kekayaan intelektual, serta penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi sebelum ditempuh jalur hukum sesuai ketentuan perjanjian.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tata kelola kolaborasi yang dirancang untuk menjaga kesinambungan program, kepastian pelaksanaan, dan perlindungan kepentingan kedua lembaga.
Dari Kesepakatan Menuju Dampak
Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan kesepakatan kelembagaan menjadi program yang terukur dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Keberhasilan kerja sama ini akan ditentukan oleh kemampuan kedua lembaga mengembangkan pelatihan yang relevan, menyiapkan tenaga profesional, memperluas akses layanan halal, mengembangkan inkubasi usaha, serta membangun tata kelola wakaf yang produktif dan berkelanjutan.
Dalam konteks perkembangan industri halal nasional, penguatan kompetensi, kapasitas usaha, dan integrasi layanan menjadi bagian penting untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperluas manfaat ekonomi halal.
Kolaborasi JPHI dan GIBK menghadirkan pendekatan yang mempertemukan pengembangan profesi, inovasi usaha, dan pemberdayaan masyarakat dalam satu kerangka ekosistem halal dan wakaf.
Pada akhirnya, nilai strategis perjanjian ini tidak hanya terletak pada penandatanganan dua lembaga, tetapi pada konsistensi pelaksanaan program, kualitas tata kelola, dan keberlanjutan manfaat yang dihasilkan.
Halal yang semakin kuat, wakaf yang semakin produktif, dan masyarakat yang semakin berdaya menjadi arah besar yang hendak diwujudkan melalui kolaborasi ini. []
Info Detak.co | Sabtu, 07 November 2026 
