
KPK menjebloskan terpidana korupsi bansos Covid-19 Juliari Batubara, ke Lapas Kelas I Tangerang --penjara yang sempat dilanda kebakaran dengan 46 napi tewas. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Selasa, 4 November 2025. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang atas nama Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resmi.
Pemeriksaan mantan menteri ini bertujuan melengkapi berkas perkara tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, beserta sejumlah pihak lainnya, yang diduga merugikan negara hingga Rp221 miliar.
Dalam proyek penyaluran bansos beras tersebut, PT DNRL memperoleh kontrak sebesar Rp335.056.761.900 dari Kementerian Sosial. Bansos beras itu disalurkan untuk lebih dari 5 juta KPM PKH di 15 provinsi, sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19.
KPK menghitung kerugian negara sebagai selisih antara nilai kontrak PT DNRL dengan harga penawaran Perum Bulog sebesar Rp113.964.885.000. Selain itu, proyek ini diketahui memperkaya PT DNRL sebesar Rp108.480.782.934, yang kemudian sebagian besar disalurkan kepada pemegang saham mayoritas, PT DNR, melalui dividen sebesar Rp101.010.101.010. Sisanya sebesar Rp7.470.681.928 tetap menjadi keuntungan PT DNRL.
Dalam kasus ini, Rudy Tanoe dan beberapa pihak lain dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga menetapkan dua orang dan dua korporasi lain sebagai tersangka, yang identitasnya belum diungkap secara publik.
Selain itu, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap empat orang terkait perkara ini, yakni: Edi Suharto (Staf Ahli Mensos), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker (mantan Dirut PT DNRL 2018-2022), dan Herry Tho (mantan Direktur Operasional PT DNRL 2021-2024).
Pemeriksaan terhadap mantan Mensos ini merupakan kelanjutan upaya KPK untuk mengungkap aliran dana dan memastikan akuntabilitas dalam proyek bansos PKH 2020.
   Info Detak.co   |  Selasa, 04 November 2025        
          
              
              
              
              
              
              
              