
Personel Brimob Polda NTT membantu evakuasi korban gempa M 7,7 di NTT. (dok.istimewa)
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 68 orang hingga Senin (17/8/2026).
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan data tersebut merupakan hasil pendataan terbaru yang dihimpun hingga saat ini.
“Data yang kami peroleh hingga saat ini sebanyak 68 jiwa yang meninggal,” ujar Berton dalam konferensi pers, Senin (17/8).
Berdasarkan sebaran wilayah, Kabupaten Manggarai menjadi daerah dengan jumlah korban meninggal terbanyak, yakni 26 orang. Selanjutnya, Kabupaten Manggarai Timur mencatat 24 korban meninggal.
Korban meninggal juga tercatat di Kabupaten Nagekeo sebanyak delapan orang, Sikka empat orang, serta Kabupaten Ende, Manggarai Barat, dan Ngada masing-masing dua orang.
Selain korban meninggal dunia, BNPB mencatat sebanyak 213 orang mengalami luka akibat bencana tersebut.
Berton menegaskan pihaknya masih terus memantau perkembangan situasi dan melakukan pemutakhiran data korban. BNPB akan menyampaikan informasi terbaru apabila kembali ditemukan korban.
“Kami tetap memantau perkembangan jumlah korban ini dan kami akan terus melaporkan jika nanti ada jumlah korban yang ditemukan,” katanya.
Ia juga berharap tidak terjadi penambahan jumlah korban meninggal maupun korban luka dalam proses penanganan dan pencarian di wilayah terdampak.
“Kita selalu berharap dan berdoa agar tidak ada penambahan dari jiwa yang meninggal maupun yang luka-luka,” sambung Berton.
Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah NTT pada Sabtu (15/8/2026). Pusat gempa berada di wilayah Kabupaten Nagekeo.
Sebagai langkah penanganan darurat, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Status tersebut berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Penetapan status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh unsur terkait untuk mempercepat penanganan dampak bencana, termasuk evakuasi, pencarian dan pertolongan, pelayanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Info Detak.co | Senin, 17 Agustus 2026 
