Kabur ke Singapura, Bandar Narkoba Kelab Malam Batam Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh Bareskrim
Bareskrim Polri.

JAKARTA - Pelarian Yuwanky, DPO sekaligus bandar jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Batam, Kepulauan Riau, resmi berakhir. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Yuwanky di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB, sesaat setelah mendarat dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut dan menyatakan tersangka langsung digelandang ke Markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hukum intensif.

"Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan sore tadi... Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Peran Tersangka dan Rekam Jejak Residivis

Hasil penyidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa Yuwanky merupakan pemilik tempat hiburan malam THM Planet Batam. Dalam menjalankan bisnis gelapnya, ia memegang peran ganda sebagai pemilik tempat sekaligus bandar yang memasok dan menyediakan berbagai jenis obat-obatan terlarang di dalam kelab malam tersebut.

Dalam mengeksekusi peredaran narkotika di lokasi usahanya, Yuwanky bekerja sama dengan tersangka lain bernama Basri Lewaimang yang telah ditangkap lebih dulu oleh petugas.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa Yuwanky bukan pemain baru dalam kejahatan narkotika. Ia tercatat merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis dan dipenjara atas kasus pidana serupa.