Kakanwil Sebut Ferdy Sambo Tak Tinggal di Klaster Mewah Lapas Cibinong
Ferdy Sambo | Foto: ist

BOGOR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memastikan rumah berfasilitas mewah yang berada di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempati warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan hingga Kamis (24/9/2026), tim belum menemukan informasi yang menunjukkan adanya warga binaan, termasuk Ferdy Sambo, yang menempati bangunan tersebut.

"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu," kata Yudi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Kamis (24/9/2026).

Menurut Yudi, bangunan yang menjadi sorotan berada di kawasan perumahan dinas dan area Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Sejumlah bangunan di kawasan tersebut digunakan sebagai rumah dinas jabatan, sementara sebagian area juga berkaitan dengan aktivitas pekerja.

Yudi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu. Termasuk Ferdy Sambo yang disebut tetap ditempatkan di ruang hunian bersama warga binaan lainnya.

"Kayaknya nggak ada ya. Eh, bukan kayaknya, sampai detik ini belum ada temuan tuh, khususnya Pak Ferdy Sambo menggunakan rumah fasilitas mewah," ujarnya.

Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong Ricky Robby juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lain.

"Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," kata Ricky.

Yudi menjelaskan bangunan yang ditemukan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) bukan merupakan hunian khusus bagi warga binaan. Menurut dia, kawasan tersebut merupakan bagian dari area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi.

"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," jelas Yudi.

Ia mengatakan rumah-rumah tersebut memiliki surat keputusan (SK) sebagai rumah jabatan.

Meski demikian, Kanwil Ditjenpas Jabar tetap melakukan pendalaman terhadap kondisi kawasan tersebut. Jika pemeriksaan menemukan adanya penggunaan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan.

"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional," ujarnya.

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong juga telah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ditjenpas membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi kondisi di lapas tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan.

"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Mashudi.

Mashudi menyatakan Ditjenpas menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Namun, seluruh temuan tetap perlu diverifikasi sebelum ditarik kesimpulan.

"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan adanya fasilitas atau perlakuan khusus akan menjadi bagian dari pemeriksaan.

"Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," kata Mashudi.

Mashudi memastikan pihaknya akan mengambil tindakan jika pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas.

"Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.

Tim pemeriksaan juga akan memverifikasi status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penempatan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Mashudi.

Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi Ditjenpas untuk menentukan langkah pembenahan apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola, pengawasan, maupun sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," pungkasnya.