Kapolri Pastikan Proses Hukum Oknum Brimob Terkait Dugaan Penganiayaan Siswa
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan proses hukum terhadap oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang siswa berinisial AT hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, tengah berjalan.

JAKARTA - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan proses hukum terhadap oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang siswa berinisial AT hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, tengah berjalan. Ia menyebut penanganan perkara dilakukan oleh Polres setempat dengan asistensi dari Polda Maluku.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa proses penyelidikan dan pendalaman kasus dilakukan secara transparan. Ia memastikan penindakan tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga melalui mekanisme kode etik kepolisian.

Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tersebut serta menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan institusi Polri.

Polri berkomitmen menindak tegas personel yang terlibat secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.