
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait perkembangan terbaru dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Ia menegaskan bahwa Polri bersikap terbuka terhadap semua masukan, termasuk dari pihak keluarga korban.
"Prinsipnya Polri terbuka untuk menerima masukan dari manapun," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Selasa (26/8).
Kapolri juga menyatakan bahwa pihaknya siap melibatkan lembaga eksternal guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyelidikan. Menurutnya, hal ini penting agar peristiwa yang terjadi dapat diungkap secara menyeluruh dan ilmiah.
"Termasuk melibatkan Mabes Polri dan juga pihak eksternal untuk ikut memberikan pendampingan agar peristiwa yang terjadi betul-betul bisa terang benderang, terungkap, dan bisa dipertanggungjawabkan secara scientific dan tidak terbantahkan kepada keluarga korban dan publik," jelasnya.
Sebelumnya, keluarga Arya Daru dalam konferensi pers di Yogyakarta (23/8) mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Kemlu untuk memberikan kejelasan atas penyebab kematian putra mereka. Ayah almarhum, Subaryono, mengaku masih bingung dan tidak berdaya menghadapi berbagai informasi yang simpang siur mengenai kematian Arya.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, juga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan, termasuk akun Instagram Arya yang kembali aktif serta kiriman amplop misterius kepada pihak keluarga.
"Kami baru mendapatkan informasi dari istrinya, bahwa beberapa waktu lalu Instagram almarhum dalam kondisi aktif. Padahal sebelumnya disebutkan bahwa ponsel Arya hilang," ungkap Nicholay.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti informasi baru dari keluarga.
"Itu merupakan bagian dari informasi sekecil apa pun yang ditampung oleh penyelidik dan akan dilakukan pendalaman," ujarnya.
Ade Ary juga menegaskan bahwa penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak mana pun yang memiliki informasi atau bukti baru terkait kasus ini.
Arya Daru Pangayunan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar 105 Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) pukul 08.10 WIB. Hasil penyelidikan awal menyatakan bahwa korban meninggal karena mati lemas, tanpa unsur pidana.
Namun, seiring dengan munculnya informasi baru dari pihak keluarga, proses penyelidikan kembali menjadi sorotan publik.