
Ilustrasi | Foto: istimewa
PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Penetapan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kejadian dan potensi dampak karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Status tanggap darurat diharapkan dapat mempercepat koordinasi serta pengerahan sumber daya untuk menangani kebakaran.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan status tersebut akan memudahkan pemerintah dalam mengoordinasikan berbagai langkah pengamanan dan penanganan bencana.
"Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," ujar Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).
Status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pada waktu yang sama, pemerintah provinsi juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 mengenai Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Dengan kebijakan tersebut, koordinasi penanganan karhutla akan diperkuat dengan melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, BNPB, serta berbagai unsur terkait.
Upaya penanganan mencakup pemadaman kebakaran, pengendalian dampak asap, mobilisasi personel dan peralatan, hingga langkah pencegahan untuk mengantisipasi meluasnya titik api.
Pemerintah juga terus memperkuat dukungan peralatan di lapangan. Sejumlah bantuan yang telah diterima antara lain 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit kendaraan pemadam kebakaran, selang air, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Pemprov Kalteng masih berkoordinasi untuk mendapatkan tambahan dukungan dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya guna menunjang operasi penanganan karhutla.
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah per 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.285 kejadian kebakaran hutan dan lahan. Total area yang terdampak kebakaran mencapai 6.587,84 hektare.
Besarnya jumlah kejadian dan luas wilayah terdampak menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam meningkatkan koordinasi dan mempercepat penanganan karhutla selama masa tanggap darurat.
Melalui status tersebut, pemerintah berharap seluruh unsur yang terlibat dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi untuk menekan dampak karhutla sekaligus mencegah kebakaran meluas ke wilayah lainnya.
Info Detak.co | Selasa, 01 September 2026 
