
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Polri, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Polri, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
“Pasca-dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Barang bukti elektronik tersebut selanjutnya akan diekstraksi, sedangkan dokumen yang diamankan akan dianalisis oleh penyidik untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini,” ujar Budi.
Budi mengatakan penyidik masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi lain untuk melengkapi proses penyidikan. Menurutnya, pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
“Ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” katanya.
KPK menjelaskan pengembangan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok. Selain itu, penyidik juga memperoleh alat bukti lain selama proses penyidikan kasus sebelumnya.
“Memang pengembangan penyidikan perkara ini salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu juga alat bukti-alat bukti lain yang diperoleh oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara pokok,” kata Budi.
Untuk perkara pengembangan ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup selama proses penyidikan.
Budi menegaskan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik baru untuk kasus itu diterbitkan pada Agustus 2026.
“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” ujarnya.
Info Detak.co | Kamis, 10 September 2026 
