
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam proses penyidikan, salah satu tersangka menyatakan keinginan untuk mengembalikan dana investasi dengan harapan dapat menempuh mekanisme restorative justice.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender). Penyidik menemukan adanya indikasi kecurangan berupa pembuatan proyek fiktif yang menggunakan data peminjam lama untuk menarik dana baru. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham yang juga menjabat di beberapa perusahaan lain, serta AR selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2/2026).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik saat ini juga mengintensifkan penelusuran aset dengan metode follow the money untuk melacak aliran dana hasil kejahatan dan mengamankan aset guna memulihkan kerugian korban.
Dalam pemeriksaan terbaru, dua tersangka, yakni TA dan AR, hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara satu tersangka lainnya, MY, tidak hadir dengan alasan sakit. Polisi masih terus mendalami dugaan tindak pidana serta aliran dana yang terkait dalam perkara ini.
Kuasa hukum TA menyampaikan bahwa kliennya bersedia mengembalikan seluruh dana investasi para lender dan bahkan siap menambah sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik. Selain itu, TA juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pemberi pinjaman dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Info Detak.co | Selasa, 10 Februari 2026 
