
Serda Ahmad Muzammil Farisa.
JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Serda Ahmad Muzammil Farisa.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Penetapan tersangka dilakukan setelah Puspomau melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
" Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH. Dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," kata Danpuspom AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi dalam konferensi pers di Kantor Puspom AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
Daan menjelaskan perkara tersebut melibatkan tiga korban. Selain Serda Ahmad, dua korban lainnya adalah Serda ZN dan Serda RP. Namun, Serda Ahmad menjadi satu-satunya korban yang meninggal dunia.
"Adapun data korban dalam perkara penganiayaan ini, yang menjadi korban yaitu Serda Ahmad Muzammil Fariza. Jabatannya adalah Admin Urtu Subbagmin Bangkung Servis Dispsi AU. Beliau meninggal dunia. Korban lain, Serda ZN dan Serda RP," ujarnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Mess Galaksi, mess milik Dispsi AU yang berada di kawasan Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma.
Menurut keterangan Puspomau, kejadian berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.05 WIB. Serda Ahmad diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di lingkungan mess tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah keluarga menerima kabar mengenai meninggalnya Serda Ahmad. Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, menyebut terdapat luka pada bagian wajah dan dada putranya.
Toni mengaku memperoleh informasi mengenai kondisi jenazah anaknya melalui file foto. Saat itu, keluarga juga menerima informasi yang berbeda mengenai penyebab kematian Serda Ahmad.
"Saya dihubungi bahwa anak saya meninggal dunia karena kecelakaan. Tapi ada teman lainnya menginfokan jika tidak kecelakaan, tapi dianiaya senior," kata Toni.
Puspomau kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penganiayaan tersebut. Dari hasil penyidikan, empat prajurit TNI AU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum terhadap keempat tersangka kini ditangani oleh aparat penegak hukum militer sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidikan juga menjadi bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Serda Ahmad
Info Detak.co | Rabu, 16 September 2026 
