
Mantan Kepala BGN Dadan CS.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan memukul rata seluruh unit layanan di daerah. Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara selektif dan hanya menyasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Kejagung menjamin tidak semua SPPG di Indonesia terlibat dalam pusaran kasus ini, sehingga pemeriksaan akan berjalan secara proporsional berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Aktivitas Pelayanan Gizi Masyarakat Dijamin Tidak Berhenti
Mengingat SPPG memegang peran vital dalam mendistribusikan makanan kepada siswa, Kejagung memastikan langkah penegakan hukum tidak akan mengorbankan kepentingan publik:
-
Fokus Penyitaan pada Alat Bukti: Syarief menjelaskan bahwa tindakan penyitaan oleh penyidik diprioritaskan pada dokumen-dokumen dan barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, bukan menyegel fisik bangunan SPPG secara massal.
-
Operasional Tetap Berjalan: Selama unit SPPG tersebut masih aktif menjalankan fungsinya melayani kebutuhan gizi masyarakat dan para siswa, Kejagung menegaskan tidak akan menghentikan roda aktivitas operasionalnya.
-
Koordinasi Lintas Instansi: Untuk SPPG yang terafiliasi atau berada di bawah naungan instansi TNI maupun Polri, Kejagung hanya akan melakukan koordinasi dan penindakan jika ditemukan adanya kejanggalan atau penyimpangan hukum yang nyata.
Duduk Perkara dan Peran Tiga Tersangka Eks Pejabat BGN
Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah resmi menahan dan menetapkan tiga mantan pejabat teras BGN sebagai tersangka utama, yaitu:
-
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
-
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
Ketiganya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengintervensi proses verifikasi portal mitra BGN. Intervensi tersebut dilakukan agar yayasan-yayasan pengelola SPPG milik pribadi mereka tetap lolos verifikasi dan mendapatkan proyek, meskipun secara kualifikasi dinyatakan tidak layak.
Melalui afiliasi ilegal tersebut, sejumlah yayasan SPPG yang dikendalikan para tersangka diduga berhasil meraup kucuran dana anggaran negara hingga miliaran rupiah setiap harinya. Saat ini, Jampidsus Kejagung masih maraton melakukan penggeledahan serta mendata secara rinci jumlah total dan sebaran lokasi SPPG yang terafiliasi dengan jaringan ketiga tersangka.
Info Detak.co | Kamis, 04 Juni 2026 
