
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi, menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disusun berdasarkan alat bukti yang solid dan objektif di persidangan, bukan sekadar opini publik.
Dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026), JPU memaparkan bahwa mereka berhasil merumuskan 70 fakta hukum di persidangan yang mencakup seluruh rangkaian proses pengadaan laptop Chromebook hingga metode perhitungan kerugian negara. Jaksa meyakini dakwaan primer mereka telah terbukti secara sah.
Pilar Pembuktian Jaksa: Bukti Elektronik Tidak Bisa Berbohong
Tim JPU mengandalkan kombinasi alat bukti konvensional dan digital yang diklaim diperoleh secara sah menurut hukum. Poin-poin utama pembuktian meliputi:
-
Saksi dan Ahli: Menghadirkan puluhan saksi serta ahli untuk membedah anatomi kasus pengadaan.
-
Audit Jurnalisme Finansial: Menyertakan dokumen resmi berupa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
-
Digital Forensik: Jaksa menggarisbawahi pentingnya bukti elektronik berupa hasil kloning dan analisis forensik terhadap ponsel milik tim teknis, yaitu ponsel milik Ibrahim Arif dan Fiona Handayani. Menurut jaksa, rekam jejak digital ini merupakan bukti otentik yang tidak bisa dimanipulasi.
"Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong. Inilah yang kami komparasikan dengan fakta yang sebenarnya," tegas JPU Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pembelaan Nadiem: "Itu Nilai Saham IPO, Bukan Kerugian Negara"
Di sisi lain, Nadiem Makarim menyatakan kekecewaan mendalam dan melayangkan protes keras terkait logika pengetukan angka uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun (yang jika tidak dibayar diganti 9 tahun kurungan). Nadiem membeberkan asal-usul angka tersebut:
-
Salah Kaprah Nilai IPO: Nadiem menjelaskan angka sekitar Rp4,8 triliun yang dituntut jaksa sebenarnya diambil dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak miliknya pada tahun 2022. Angka itu merupakan nilai valuasi saham saat Gojek melakukan Initial Public Offering (IPO), bukan dana tunai yang ia terima, apalagi aliran dana dari proyek Chromebook.
-
Bantahan Aliran Dana: Terkait angka Rp809 miliar, Nadiem menegaskan bahwa dana tersebut merupakan transaksi korporasi legal antar-perusahaan (Gojek) yang sama sekali tidak melibatkan dirinya, pihak Google, maupun proyek pengadaan laptop Kemendikbudristek.
Melalui statusnya yang kini dipindahkan menjadi tahanan rumah, Nadiem menilai ada lompatan logika yang dipaksakan oleh jaksa dalam mengaitkan kekayaan pribadinya dari hasil bisnis masa lalu dengan kasus pengadaan Chromebook yang sedang diperkarakan.
Info Detak.co | Sabtu, 16 Mei 2026 
