
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa menyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman fisik, jaksa juga menjatuhkan tuntutan finansial yang fantastis, yang terdiri dari:
-
Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
-
Uang Pengganti: Total senilai Rp5,68 triliun. Jika harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut setelah dilelang, maka akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dukungan Driver Ojol dan Status Tahanan
Suasana haru mewarnai akhir persidangan ketika Nadiem menghampiri puluhan pengemudi ojek online (ojol) di lobi pengadilan. Para pengemudi tersebut hadir untuk memberikan dukungan moral kepada sosok yang mereka anggap sebagai "pahlawan ekonomi".
-
Momen Haru: Sambil menahan tangis, Nadiem berterima kasih atas kehadiran para pengemudi ojol dan menyatakan keyakinannya akan adanya keadilan Tuhan.
-
Kesehatan: Usai persidangan, Nadiem langsung menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi medis.
-
Status Tahanan: Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Landasan Hukum Tuntutan
Jaksa mendasarkan tuntutannya pada pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta keterkaitannya dengan UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang dituduhkan serta rekam jejak terdakwa sebagai tokoh inovasi teknologi sebelum menjabat di pemerintahan.
Info Detak.co | Kamis, 14 Mei 2026 
