Kasus Pandji Toraja Berujung Restorative Justice
Pandji Pragiwaksono | Foto: istimewa

JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilaporkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono telah menemukan penyelesaian.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan penyelesaian perkara tersebut didahului dengan mekanisme adat. Pandji disebut telah menjalani sanksi adat dalam proses penyelesaian dengan masyarakat Toraja.

"Dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," kata Deddy kepada wartawan, dikutip Kamis (20/8).

Deddy menjelaskan, setelah proses adat tersebut, pihak kepolisian akan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

"Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat," ujarnya.

Perkara ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja terhadap Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri. Pandji dilaporkan atas dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja.

Dalam perkembangan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan proses adat yang telah dijalani Pandji akan menjadi bagian yang dipertimbangkan penyidik.

Himawan menyebut penyelesaian melalui mekanisme adat merupakan bagian dari penerapan living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat, yang berjalan beriringan dengan hukum pidana nasional.

"Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2).

Menurut Himawan, hasil proses peradilan adat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus, termasuk mengenai kemungkinan penetapan tersangka.

Dalam sidang adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2), Pandji dijatuhi sejumlah sanksi adat. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada leluhur serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Pandji menerima keputusan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk melakukan introspeksi serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Dengan telah dijalankannya sanksi adat tersebut, Bareskrim Polri kini menindaklanjuti perkara melalui mekanisme restorative justice sebagai bagian dari penyelesaian kasus.