
Aksi kekerasan dan dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyah Al-Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian publik, tak terkecuali Gerakan Rakyat.
Juru Bicara Gerakan Rakyat, Mira Pane mendesak Polda NTB dan pemerintah turun tangan mengusut tuntas kasus yang merenggut nyawa seorang santri ponpes, Sahril Sobirin, dan dua orang santri lainnya mengalami luka berat.
“Keluarga korban yang miskin dipaksa dan diintimidasi oleh jaringan kekuasaan lokal, melibatkan oknum aparat dan dinas keagamaan daerah untuk menandatangani draf surat damai. Kasus ini sengaja ditutup-tutupi selama hampir 6 bulan lamanya tanpa ada kejelasan hukum di tingkat Polres setempat,” ujar Mira di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Orang tua korban pun sempat menghadiri Rapat Dengan Pendapat (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026). Dalam kesempatannya, tangis ibu korban pecah saat ungkap anaknya sempat mendapat ancaman pembakaran dari pelaku.
“Mereka mendatangi Komisi III DPR RI bukan untuk mengemis, melainkan untuk menuntut keadilan. Isak tangis histeris seorang ibu di hadapan para wakil rakyat adalah simbol runtuhnya kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah yang diduga telah terkontaminasi oleh relasi kuasa dan nepotisme local,” jelasnya.
Atas dasar keprihatinan mendalam terhadap masa depan anak bangsa dan kesucian institusi pesantren, Gerakan Rakyat pun menyatakan sikap dan menuntut langkah tegas sebagai berikut:
1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mendesak Kapolri memerintahkan Polda NTB dan Polres Lombok Tengah mengadili seluruh pihak terlibat, termasuk pelaku utama dan pihak yang menyembunyikan kejahatan (obstruction of justice).
2. Sanksi Oknum Pengintimidasi: Meminta Kemenag dan Propam Polri menindak tegas oknum aparat atau pejabat daerah yang memaksakan draf damai kepada keluarga korban.
3. Pencabutan Izin Operasional: Mendesak Kemenag RI mengevaluasi dan mencabut izin pesantren yang membiarkan atau menutupi praktik kekerasan.
4. Perlindungan Saksi: Meminta LPSK memberikan jaminan keamanan penuh bagi keluarga korban dan saksi dari ancaman di daerah.
“Pesantren adalah milik umat, bukan milik personal atau dinasti keluarga yang bisa bertindak sesuka hati di atas hukum. Mari kita kawal kasus ini hingga keadilan yang sejati ditegakkan demi almarhum Sahril Sobirin dan demi masa depan pendidikan Islam di Indonesia,” tutup Mira.
Info Detak.co | Minggu, 19 Juli 2026 
