
Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar praktik pembalakan liar (illegal logging) di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Penyidik dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, mengapresiasi kejelian tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang berhasil melacak aktivitas ilegal ini lewat pantauan udara dan patroli lapangan.
"Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut," ungkap Hari, Sabtu (22/8/2026).
Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti 60 $m^3$ Kayu
Praktik ilegal ini terendus pada 16 Agustus 2026 ketika Tim SMART Patrol BBKSDA Riau tengah menerbangkan pemantauan udara untuk memetakan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di tengah pemantauan, petugas menemukan indikasi penebangan liar di dalam bentang konservasi.
Keenam tersangka yang diamankan berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume mencapai sekitar 60 meter kubik yang diperkirakan berasal dari aktivitas penebangan ilegal yang telah berlangsung selama dua bulan.
Penyidik menyita beberapa barang bukti untuk proses pembuktian hukum:
-
3 keping sampel kayu olahan.
-
3 unit gergaji mesin (chainsaw).
-
2 unit ban sepeda (alat angkut).
-
4 unit telepon genggam (handphone).
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 11 tahun serta sanksi denda.
Ancaman bagi Habitat Harimau Sumatera
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa aksi illegal logging di Kerumutan merupakan ancaman serius karena merusak ekosistem dan habitat vital fauna yang dilindungi.
"Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar," kata Januanto.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengamanan kawasan konservasi di tingkat tapak dengan memperkuat jumlah personel, pemanfaatan teknologi pengawasan digital, serta melibatkan partisipasi warga lokal di sekitar hutan.
Info Detak.co | Senin, 31 Agustus 2026 
