Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Geledah 15 Lokasi dan Menyita CCTV Hotel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan maraton di 15 lokasi berbeda sepanjang pekan lalu terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro (AWI). Rangkaian penggeledahan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai Rabu (5/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan menyasar kediaman sejumlah pihak yang terindikasi kuat terkait dengan perkara ini di beberapa wilayah di Jawa Tengah:

  • Pemalang: 10 rumah

  • Tegal: 2 rumah

  • Pekalongan: 2 rumah

  • Semarang: 1 rumah

"Bahwa sejak hari Rabu hingga Sabtu (5-8/8), Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Penyitaan Dokumen Proyek hingga Rekaman CCTV

Dari hasil penggeledahan di belasan lokasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat berkas penyidikan, di antaranya:

  1. Dokumen Fisik: Berkas dan dokumen proyek pembangunan yang sedang maupun akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

  2. Barang Bukti Elektronik (BBE): Ponsel Pintar (smartphone) dan berkas digital (file elektronik).

  3. Rekaman CCTV: Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sebuah hotel yang berlokasi di Magelang.

Duduk Perkara OTT dan Potensi Mengarah ke Gratifikasi

Anom Widiyantoro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di sebuah hotel di Jakarta. Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan total 21 orang untuk didalami keterlibatannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa penyidik juga menemukan uang tunai di dalam kendaraan yang digunakan Anom ke Jakarta, serta di "rumah media" yang menjadi posko pemenangan Anom saat Pilkada. Atas temuan uang tunai di luar barang bukti pemerasan utama, KPK membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini ke arah dugaan gratifikasi.

Rincian Barang Bukti Uang Tunai Rp2,7 Miliar saat OTT

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan total barang bukti bernilai Rp2,7 miliar yang terdiri dari beberapa sumber:

  • Uang Tunai Rp300 Juta: Ditemukan di rumah Mohamad Haris.

  • Uang Tunai Rp80 Juta: Ditemukan di posko "rumah media".

  • Rekening Penampung Rp670 Juta: Berada di dalam buku rekening atas nama Mohamad Haris yang kini uangnya telah dicairkan dan disita KPK.

  • Uang Tunai di Koper Rp451 Juta: Ditemukan di dalam koper yang disimpan di mobil milik Anom Widiyantoro saat diamankan di Jakarta.