
Tersangka, Roslina (kanan) dan Merlin (kiri) | Foto: istimewa
RIAU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan R, warga Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22), asisten rumah tangga (ART). Selain dianiaya, Intan juga dipaksa makan kotoran anjing.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan penganiayaan bermula saat Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya, sehingga kedua anjing berkelahi dan salah satu terluka. Hal ini memicu kemarahan R yang kemudian memukul Intan.
Penyidikan mengungkap bahwa penganiayaan terhadap Intan bukan hanya sekali atau dua kali, melainkan berulang sejak Juni 2024 saat korban mulai bekerja. Selain R, polisi juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka karena mengaku diperintahkan memukul korban.
Lebih lanjut, Debby mengungkapkan bahwa R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Korban belum menerima gaji satu tahun penuh, dan hanya digaji Rp1,8 juta per bulan dengan pemotongan jika melakukan kesalahan. Korban bahkan pernah diperintahkan memakan kotoran anjing.
“Dari keterangan korban, memang benar ia pernah diminta makan kotoran hewan,” ujar Debby.
Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait video viral yang menunjukkan luka lebam di wajah dan tubuh Intan pada Minggu (22/6). Setelah penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan lima saksi, menggeledah tempat kejadian, dan menetapkan R serta M sebagai tersangka.
Keduanya langsung ditahan dan sejumlah barang bukti disita, antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat plastik, serta buku catatan kesalahan korban.
Korban kini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam dengan luka berat di kepala, lengan, kaki, dan badan akibat penganiayaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.