Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Menteri HAM Minta Publik Patuhi Putusan Hakim
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan tanggapan resmi terkait vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap empat oknum prajurit TNI atas kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pigai menegaskan bahwa sebagai warga negara yang patuh hukum, seluruh lapisan masyarakat maupun instansi terkait wajib tunduk, menghormati, dan mentaati keputusan final yang telah diketuk oleh majelis hakim di pengadilan.

Berbicara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026), Pigai mengingatkan bahwa ruang untuk menentang keputusan pengadilan secara liar di ruang publik tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Rincian Vonis dan Identitas Empat Terdakwa Prajurit TNI

Sidang pembacaan putusan maut ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menyatakan keempat personel TNI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terencana.

Berikut adalah daftar rincian hukuman kurungan penjara bagi masing-masing terdakwa:

  1. Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I): Divonis 3 tahun penjara (bertindak sebagai provokator aksi).

  2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II): Divonis 2,5 tahun penjara (otak pelaku yang menginisiasi ide dan meracik air keras).

  3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III): Divonis 2 tahun penjara (perwira yang membiarkan pelanggaran terjadi dan ikut menyusun rencana pelarian/pembuntutan).

  4. Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV): Divonis 1,5 tahun penjara (ikut serta melacak keberadaan korban di lapangan).

Modus Operandi dan Pasal Pelanggaran

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjerat para terdakwa dengan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengadilan militer membeberkan bahwa konspirasi ini melibatkan pembagian peran yang terstruktur di antara para oknum prajurit. Letnan Satu Budhi dinyatakan sebagai figur sentral yang meramu bahan kimia berbahaya tersebut, sementara Kapten Nandala—yang secara hierarki militer seharusnya menghentikan tindakan pidana tersebut—justru menyalahgunakan wewenangnya dengan memfasilitasi pencarian dan pembuntutan terhadap pergerakan Andrie Yunus sebelum eksekusi penyiraman dilakukan.