
Ilustrasi | Foto: istimewa
JAKARTA - Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengusut kasus dugaan perusakan kamera pengawas (Closed-Circuit Television/CCTV) oleh oknum tidak bertanggungjawab saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Senin (25/8) kemarin.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Ia menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” kata Budi, Selasa (26/8).
Dilanjutkan Budi, keberadaan CCTV penting dalam membantu menjaga keamanan kota dan berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden.
"Merusak fasilitas ini berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif,” jelasnya.
Sebagai informasi, perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Karena itu, Budi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius guna memberikan efek jera.
“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan berkoordinasi dengan kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tandasnya.