
Prada Lucky Chepril Saputra Namo | Foto: ist
JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD yang tewas akibat dugaan penganiayaan di lingkungan kesatuannya, kini bertambah menjadi 22 orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya berpangkat perwira.
Informasi ini disampaikan oleh ibu kandung korban, Sepriana Paulina Mirpey, yang mengaku mendapat keterangan langsung dari penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tersangka saat ini berjumlah 22 orang, dengan tiga orang di antaranya perwira. Sisanya anggota,” kata Sepriana saat dihubungi pada Rabu (27/8).
Sepriana menyebut ketiga perwira tersebut merupakan personel dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, tempat Prada Lucky berdinas. Mereka terdiri atas satu Komandan Kompi (Danki) berpangkat Letnan Satu (Lettu), serta dua Komandan Pleton (Danton) berpangkat Letnan Dua (Letda), termasuk salah satunya Dankima (Komandan Kompi Markas).
“Semua pelaku telah diamankan di POM Kupang,” tambah Sepriana.
Ia juga menyatakan harapannya agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Oditur Militer agar proses persidangan bisa segera dimulai. Sebelumnya, Sepriana telah dimintai keterangan oleh penyidik Denpom IX/1 Kupang pada Kamis (21/8) lalu. Dalam pemeriksaan itu, ia diminta menjelaskan kronologi komunikasi terakhir dengan anaknya serta perjalanan ke Nagekeo sebelum mengetahui Prada Lucky sudah dirawat di RSUD Aeramo.
Terpisah, ayah korban, Serma Kristian Namo, turut membenarkan informasi jumlah tersangka. Ia juga menyebut ketiga perwira yang kini berstatus tersangka memiliki posisi strategis dalam kesatuan.
“Waktu kami diperiksa, diinformasikan bahwa tersangka sudah 22 orang. Perwira ada tiga: dua orang Letnan Dua (Danton dan Dankima), dan satu Letnan Satu, yaitu Danki dari Lucky,” ungkapnya.
Prada Lucky diketahui meninggal dunia setelah diduga mengalami penyiksaan oleh sejumlah seniornya di asrama Yon TP 834/WM pada Rabu (6/8). Ia sempat dirawat selama empat hari di ruang ICU RSUD Aeramo, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali kekhawatiran soal kekerasan dalam lingkungan militer terhadap prajurit muda.