
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. (ANTARA FOTO/Fauzan)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Tim 9 menemukan bukti dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dugaan pemerasan tersebut turut menyeret nama pengusaha properti Tan Kian.
“Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian,” kata Anang dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Menurut Anang, Tim 9 juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Salah satunya berupa uang yang telah disita penyidik.
“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” ujarnya.
Anang mengatakan proses penanganan perkara yang menjerat Febrie akan segera memasuki tahap persidangan. Ia menyebut konstruksi perkara dan bukti-bukti terkait dugaan pemerasan akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan.
“Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah informasi yang disampaikan Kejagung saat ini berkaitan dengan materi pokok perkara sehingga penjelasan lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan.
“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa,” imbuh Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan perkara, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Sementara itu, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tersebut. Kedua permohonan itu ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Info Detak.co | Jumat, 11 September 2026 
