Kejagung Sita Ferrari-Uang Asing Terkait Kasus Ekspor CPO
Konferensi Pers Penetapan Tersangka Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta di Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4). Foto: Abid Raihan/kumparan

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita berbagai barang bukti dalam kasus dugaan suap putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Barang bukti yang disita berupa berbagai valuta asing (valas) dan mobil mewah merek Mercedes-Benz hingga Ferrari. Kasus ini menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Pengacara Korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR); Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4).

Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap vonis lepas perkara CPO yang melibatkan korporasi. Dugaan suap terjadi saat persidangan perkara korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Penggeledahan terbaru dilakukan pada Sabtu (12/4). Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti dari kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan korporasi.

"Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut, yang pertama adalah uang dolar Singapura sebanyak 40.000, dolar Amerika Serikat 5.700, kemudian 200 yen dan Rp 10.804.000," ujar Qohar.

Menurutnya, uang itu diamankan dari kediaman Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG) di Villa Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain itu, dari dalam mobil Wahyu Gunawan penyidik mengamankan uang dolar Singapura sebanyak 3.400, dolar Amerika Serikat 600, dan Rupiah sebesar Rp 11.100.000.

"Yang ketiga, uang Rupiah sebanyak Rp 136.950.000, disita dari rumah AR, ini seorang pengacara," ungkap Qohar.

Tak hanya itu, penyidik juga turut mengamankan satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan, dolar Singapura setiap lembarnya USD 1.000, satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

"Kemudian satu buah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan USD 100, Kemudian satu lembar uang pecahan 1.000, dan tiga lembar uang pecahan, dolar Singapura yaitu per lembarnya 50.

Selanjutnya diamankan juga 11 lembar uang pecahan dolar Singapura nilainya masing-masing 100, lima lembar uang pecahan dolar Singapura nilainya 10, delapan lembar uang pecahan Singapura masing-masing 2 dolar, tujuh lembar uang pecahan Rp 100.000 per lembarnya, kemudian 235 lembar uang pecahan Rp 100.000.

Serta, 33 lembar uang pecahan Rp 50.000, tiga lembar uang pecahan ringgit masing-masing per lembarnya 50 ringgit, satu lembar uang pecahan ringgit 100, satu lembar uang pecahan ringgit nilainya 5 ringgit, dan satu lembar uang pecahan ringgit nilai 1 ringgit.

"Kemudian satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil, Lexus ya," pungkasnya.