
Foto: istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"Iya P-19 hari ini. Tertanggal 17 Maret 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.
Menurut dia, berkas kasus AG dikembalikan ke polisi lantaran berdasarkan hasil penelitian pihaknya ada kekurangan formil dan materiil. Sehingga, hal tersebut harus dilengkapi polisi.
"Ada kekurangan formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat, menganiaya David sampai mengalami koma beberapa hari di rumah sakit.
Kejadian tersebut menyeret banyak pihak termasuk pacar Mario Dandy yang berinisial AG alias A.
Bahkan, salah seorang temannya juga terseret yaitu SLR. Baru-baru ini, beredar bukti percakapan yang diduga dilakukan oleh A dengan David sebelum dia dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.