
Oleh: Ir. Julius Sentosa, M.T., IPM
Dosen Prodi Teknik Elektro dan Prodi Pendidikan Profesi Insinyur
Universitas Kristen Petra
Setiap tanggal 27 Oktober, Indonesia memperingati Hari Listrik Nasional (HLN). Peringatan ini bukan sekadar momentum mengenang sejarah perkembangan ketenagalistrikan, melainkan kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana listrik telah menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat. Di tengah meningkatnya kebutuhan energi, percepatan transformasi digital, dan tuntutan transisi menuju energi bersih, Indonesia menghadapi pertanyaan mendasar: sudahkah pembangunan kelistrikan nasional benar-benar mampu menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, aman, dan merata bagi seluruh masyarakat?
Pertanyaan tersebut penting karena listrik bukan hanya persoalan teknis mengenai pembangkit, jaringan transmisi, atau distribusi. Listrik merupakan fondasi pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, industri, dan kualitas hidup masyarakat. Sekolah membutuhkan listrik untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi, rumah sakit memerlukan listrik untuk menjaga operasional peralatan medis, sedangkan pelaku usaha kecil bergantung pada pasokan listrik untuk meningkatkan produktivitas. Dengan demikian, kemandirian energi harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.
Kemandirian energi bukan sekadar menghasilkan listrik
Indonesia memiliki modal besar untuk membangun kemandirian energi. Potensi panas bumi, tenaga air, energi surya, angin, dan bioenergi tersebar di berbagai wilayah Nusantara. Potensi tersebut membuka peluang untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil sekaligus memperkuat ketahanan pasokan listrik dalam jangka panjang.
Namun, kemandirian energi tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan menghasilkan listrik dari sumber daya domestik. Kemandirian juga mencakup kemampuan menguasai teknologi, memperkuat industri peralatan listrik nasional, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta membangun sistem kelistrikan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Indonesia membutuhkan ekosistem ketenagalistrikan yang kuat, mulai dari penyediaan energi primer, pembangunan pembangkit, pengembangan jaringan, manufaktur peralatan, hingga pemeliharaan dan pengoperasian sistem. Ketergantungan berlebihan pada teknologi, komponen, atau keahlian dari luar negeri dapat menjadi tantangan ketika rantai pasok global terganggu atau biaya investasi meningkat.
Karena itu, pengembangan energi nasional perlu berjalan beriringan dengan penguatan riset dan industri dalam negeri. Perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, dan penyedia tenaga listrik harus membangun kolaborasi yang menghasilkan teknologi tepat guna, meningkatkan kualitas produk, dan memperkuat kemampuan nasional.
Pengembangan transformator, kabel, sistem proteksi, teknologi penyimpanan energi, dan sistem kendali jaringan merupakan beberapa bidang yang dapat didorong sesuai kemampuan industri dan kebutuhan nasional.
Kemandirian bukan berarti menutup diri dari kerja sama internasional. Sebaliknya, kerja sama perlu diarahkan untuk memperkuat kapasitas nasional, meningkatkan transfer pengetahuan, dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
Akses listrik harus diikuti pemerataan manfaat
Capaian elektrifikasi Indonesia patut diapresiasi. Berdasarkan Statistik Ketenagalistrikan 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rasio elektrifikasi Indonesia pada akhir 2025 mencapai 99,53 persen. Statistik yang sama mencatat kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik sebesar 107.498 megawatt (MW). Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya perkembangan sistem ketenagalistrikan nasional.
Meskipun demikian, rasio elektrifikasi yang tinggi tidak otomatis berarti seluruh masyarakat telah menikmati kualitas layanan listrik yang sama. Pemerataan perlu dilihat lebih jauh, termasuk kontinuitas pasokan, keterjangkauan biaya, kemampuan jaringan memenuhi kebutuhan lokal, dan kesiapan instalasi untuk digunakan secara aman.
Masyarakat di wilayah terpencil, kepulauan, dan daerah dengan kondisi geografis menantang dapat menghadapi persoalan yang berbeda dari masyarakat perkotaan. Penyediaan listrik di wilayah tersebut mungkin memerlukan pembangunan jaringan yang panjang, pembangkit lokal, sistem penyimpanan energi, atau mikrogrid yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Di sisi lain, ketersediaan listrik juga harus menghasilkan manfaat ekonomi. Listrik di desa, misalnya, semestinya dapat mendukung pengolahan hasil pertanian, penyimpanan produk perikanan, kegiatan pendidikan, layanan kesehatan, dan tumbuhnya usaha mikro. Tanpa dukungan peralatan, keterampilan, pembiayaan, dan akses pasar, listrik berisiko hanya menjadi fasilitas dasar tanpa memberikan peningkatan produktivitas yang optimal.
Oleh sebab itu, program pemerataan listrik sebaiknya tidak berhenti pada pemasangan sambungan baru. Pemerintah dan penyedia tenaga listrik perlu memastikan pasokan berkelanjutan, kualitas tegangan yang sesuai, biaya yang terjangkau, serta dukungan bagi pemanfaatan listrik untuk kegiatan produktif.
Keandalan dan keterjangkauan sebagai ukuran keberhasilan
Persoalan berikutnya adalah keandalan pasokan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan listrik yang tersedia, tetapi juga mengharapkan pasokan yang stabil dan gangguan yang minimal. Pemadaman dapat menghambat kegiatan ekonomi, mengganggu pelayanan publik, merusak proses produksi, dan menurunkan kenyamanan masyarakat.
Statistik Ketenagalistrikan 2025 mencatat bahwa indikator SAIDI mencapai 8,48 jam per pelanggan per tahun, sedangkan SAIFI mencapai 3,23 kali per pelanggan per tahun. SAIDI menggambarkan rata-rata durasi gangguan yang dialami pelanggan, sementara SAIFI menggambarkan frekuensi gangguan. Kedua indikator tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan, meskipun angka agregat nasional tidak dengan sendirinya menggambarkan kondisi setiap wilayah.
Untuk memperkuat keandalan, pembangunan pembangkit harus diikuti investasi pada transmisi, distribusi, gardu induk, dan sistem proteksi. Pemeliharaan preventif serta pemeliharaan berbasis kondisi peralatan perlu diperkuat agar potensi kerusakan dapat dikenali sebelum menimbulkan gangguan besar. Pemanfaatan sensor, analisis data, dan sistem pemantauan digital juga dapat membantu mendeteksi kondisi abnormal pada peralatan.
Pada saat yang sama, listrik harus tetap terjangkau. Kenaikan kebutuhan energi dan investasi infrastruktur perlu dikelola agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha kecil. Kebijakan subsidi serta bantuan listrik perlu dirancang tepat sasaran, sedangkan efisiensi operasional dan pengurangan susut jaringan perlu terus ditingkatkan.
Dengan demikian, keberhasilan ketenagalistrikan harus dinilai melalui kombinasi kapasitas, mutu layanan, keterjangkauan, dan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Transisi energi harus memperkuat kemandirian
Agenda kemandirian energi juga tidak dapat dipisahkan dari transisi menuju sistem kelistrikan yang lebih bersih. Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan energi baru terbarukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya di setiap wilayah.
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, pemerintah merencanakan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt (GW). Sekitar 76 persen dari total tambahan tersebut, atau 52,9 GW, dialokasikan untuk energi baru terbarukan dan sistem penyimpanan energi. Rencana ini mencakup pengembangan pembangkit tenaga surya, air, angin, panas bumi, bioenergi, serta teknologi penyimpanan energi.
Rencana tersebut merupakan peluang penting untuk mempercepat transisi energi. Namun, keberhasilannya bergantung pada pelaksanaan proyek, kesiapan jaringan, ketersediaan pendanaan, penguasaan teknologi, dan kemampuan sistem menjaga keseimbangan pasokan serta permintaan listrik.
Pembangkit surya dan angin, misalnya, memiliki produksi yang dipengaruhi kondisi alam. Karena itu, peningkatan kapasitas energi terbarukan perlu disertai pengembangan transmisi, sistem penyimpanan energi, pengelolaan beban, dan fleksibilitas operasi pembangkit. Tanpa kesiapan infrastruktur tersebut, penambahan kapasitas pembangkit belum tentu langsung menghasilkan manfaat optimal bagi sistem.
Transisi energi juga harus memperhatikan keterjangkauan dan kondisi sosial masyarakat. Kebijakan yang baik tidak hanya mengejar peningkatan kapasitas energi bersih, tetapi juga memastikan bahwa biaya investasi dikelola secara efisien, manfaat ekonomi tersebar luas, dan ketergantungan teknologi dapat dikurangi secara bertahap.
Keselamatan listrik tidak boleh diabaikan
Di tengah upaya memperluas akses dan meningkatkan kapasitas, keselamatan ketenagalistrikan harus menjadi perhatian utama. Listrik yang tersedia tetapi digunakan melalui instalasi yang tidak aman dapat menimbulkan risiko sengatan listrik, kebakaran, kerusakan peralatan, bahkan korban jiwa.
Karena itu, pembangunan kelistrikan perlu disertai penerapan standar instalasi, pemeriksaan berkala, sistem pembumian yang memadai, perangkat proteksi yang sesuai, dan peningkatan kompetensi tenaga teknik. Sekolah, rumah sakit, gedung publik, tempat ibadah, serta fasilitas pelayanan masyarakat perlu mendapatkan perhatian karena gangguan listrik dapat berdampak terhadap banyak orang.
Masyarakat juga perlu memperoleh edukasi mengenai penggunaan listrik yang aman. Pemeriksaan instalasi oleh tenaga kompeten, penggantian komponen yang rusak, dan penggunaan perangkat sesuai kapasitas merupakan langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko.
Keselamatan seharusnya dipandang sebagai bagian integral dari pemerataan energi. Tujuan pembangunan bukan hanya membuat masyarakat memperoleh listrik, tetapi memastikan mereka dapat memanfaatkannya tanpa menghadapi risiko yang sebenarnya dapat dicegah.
Dari kebijakan menuju tindakan nyata
Untuk mewujudkan kemandirian energi yang merata, diperlukan langkah konkret dan terukur.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat pemetaan kebutuhan listrik berdasarkan wilayah, dengan mempertimbangkan akses, keandalan, keterjangkauan, potensi energi lokal, dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pemetaan ini menjadi dasar penentuan prioritas investasi, bukan semata-mata pertimbangan pertumbuhan permintaan.
Kedua, pengembangan energi terbarukan perlu disesuaikan dengan karakteristik geografis dan kebutuhan setempat. Sistem mikrogrid, pembangkit surya dengan penyimpanan energi, serta pemanfaatan tenaga air skala sesuai kondisi lokal dapat menjadi pilihan di wilayah tertentu setelah melalui kajian teknis dan ekonomi.
Ketiga, industri dan teknologi nasional harus dilibatkan secara lebih strategis. Pemerintah, PLN, perguruan tinggi, dan pelaku industri perlu memperkuat riset terapan, pengujian, standardisasi, serta peningkatan kualitas produk dalam negeri. Langkah ini perlu tetap memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan daya saing.
Keempat, indikator kinerja sektor ketenagalistrikan perlu dipublikasikan dan dievaluasi secara konsisten. Selain kapasitas pembangkit dan rasio elektrifikasi, indikator tersebut perlu mencakup mutu layanan, durasi gangguan, keterjangkauan, keselamatan, serta dampak pembangunan listrik terhadap produktivitas masyarakat.
Kelima, setiap program pemerataan perlu dievaluasi berdasarkan hasil yang dirasakan warga. Apakah sekolah dapat menjalankan pembelajaran dengan baik? Apakah fasilitas kesehatan memiliki pasokan yang memadai? Apakah usaha kecil mampu meningkatkan produktivitas? Pertanyaan semacam ini penting agar keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya proyek, tetapi juga dari manfaatnya.
Kemandirian energi untuk kesejahteraan bersama
Hari Listrik Nasional ke-81 seharusnya menjadi momentum untuk memperluas cara pandang terhadap pembangunan ketenagalistrikan. Indonesia tidak cukup hanya berambisi menghasilkan listrik dalam jumlah besar. Indonesia juga perlu memastikan bahwa energi tersebut dikelola secara berkelanjutan, didukung kemampuan nasional, dan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat.
Kemandirian energi bukanlah tujuan yang berdiri sendiri. Ia harus menjadi instrumen untuk memperkuat ketahanan nasional, meningkatkan daya saing industri, membuka kesempatan ekonomi, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan kelistrikan bukan semata-mata berapa banyak megawatt yang dibangun atau berapa panjang jaringan yang terpasang. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana listrik mampu menerangi setiap rumah, mendukung kegiatan sekolah dan fasilitas kesehatan, menggerakkan usaha masyarakat, serta tersedia secara aman, andal, dan terjangkau.
Sebab, kemandirian energi Indonesia baru memiliki makna yang utuh ketika manfaatnya tidak berhenti di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi menjangkau seluruh lapisan masyarakat dari perkotaan hingga pelosok Nusantara.
Info Detak.co | Selasa, 27 Oktober 2026 
