Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Tetangga Haram
Ilustrasi | Foto: istimewa

JAKARTA - Parkir sembarang di jalan tidak hanya berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, melainkan juga haram menurut Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini berkaca dari deretan kasus parkir sembarangan yang belakangan jamak ditemukan di lingkungan masyarakat.

Penyebabnya tidak lain adalah keterbatasan garasi, sehingga pemilik rumah memilih badan jalan, atau muka rumah tetangganya sebagai area parkir.

Berdasarkan penjelasan Kemenag dalam unggahan tanya jawab di situsnya pada Jumat (15/9), menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam sebuah kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dinilai dapat mempersulit pengguna jalan lain untuk mengaksesnya. Maka, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau area yang bersinggungan dengan rumah tetangga, sebaiknya mendapat izin terlebih dahulu.

Syekh Zakariya berkata:

?????????? ?????????? ??? ??????????? ????? ????????? ???? ?????? ????? ????? ??????? ??????? ????? ???????? ????? ????????

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Di sisi lain, pemerintah dalam ketentuannya telah melarang penggunaan jalan sebagai area parkir.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.

Pada Pasal 38 disebutkan setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Lebih lanjut, ada juga ketentuan yang mengatur soal kepemilikan garasi bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Misalnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3:

Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Tak hanya larangan, pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Tak hanya itu, mobil parkir sembarangan juga akan diderek petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan ini akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Menurut Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500 ribu per hari atau per kendaraan.

Maka dari itu Kemenag mengambil kesimpulan, memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga hukumnya adalah haram.