Kemendagri: Mutasi Kepsek oleh Wali Kota Prabumulih Melanggar Permendikbud
Wali Kota Prabumulih, Arlan

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tindakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencopotan tersebut diduga berkaitan dengan insiden teguran terhadap anak Wali Kota yang membawa mobil ke lingkungan sekolah.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Mahendra Jaya, dalam konferensi pers hari ini menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan proses mutasi atau pemindahan jabatan Roni tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Pemindahan jabatan tersebut tidak mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak dilakukan melalui aplikasi resmi, yaitu Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," ujar Mahendra.

Kemendagri telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Arlan, Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, dan Roni Ardiansyah terkait peristiwa ini.

Mahendra menambahkan, pihaknya akan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta merekomendasikan pemberian sanksi administratif kepada Wali Kota Prabumulih.

"Kami akan menyampaikan laporan lengkap kepada Bapak Menteri, termasuk rekomendasi sanksi yang dapat diberikan. Sanksi tersebut bersifat bertahap, dimulai dari teguran tertulis. Jika pelanggaran kembali dilakukan, maka dapat diberikan teguran tertulis kedua, dan seterusnya sesuai ketentuan sanksi administratif," jelasnya.

Sebelumnya, selain Roni, seorang petugas keamanan di SMPN 1 Prabumulih juga turut dimutasi usai diduga menegur anak Wali Kota yang membawa kendaraan ke sekolah.