Kemenpar Tegaskan Tak Ada Toleransi atas Perusakan Ekosistem Raja Ampat
Dok. Kemenpar

JAKARTA - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu menggunakan speargun di kawasan Raja Ampat. Wisatawan yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak berwenang dan saat ini tengah menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap tindakan yang merusak ekosistem Raja Ampat. Setiap wisatawan yang berkunjung ke Indonesia wajib mematuhi hukum nasional serta menghormati seluruh ketentuan konservasi dan perlindungan lingkungan yang berlaku.

“Raja Ampat merupakan salah satu kekayaan alam Indonesia yang memiliki nilai ekologis dan pariwisata yang sangat penting. Karena itu, setiap aktivitas wisata harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengancam kelestarian ekosistem,” ujar Kementerian Pariwisata.

Larangan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan tidak hanya mencakup perburuan satwa yang dilindungi, tetapi juga tindakan merusak terumbu karang, mengambil, melukai, atau membunuh biota laut yang dilindungi, serta berbagai aktivitas lain yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.

Kementerian Pariwisata juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak yang menyediakan peralatan, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran, maka pihak-pihak tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian Pariwisata menilai penegakan aturan secara menyeluruh penting untuk memastikan kegiatan pariwisata di Raja Ampat berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Sebagai destinasi yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati serta mendapat pengakuan internasional, Raja Ampat merupakan aset penting Indonesia yang harus dijaga bersama. Kawasan ini harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan, bukan dieksploitasi atau dirusak.

Untuk itu, Kementerian Pariwisata mengimbau seluruh operator wisata, pemandu, pengelola akomodasi, penyedia jasa transportasi laut, serta pelaku usaha pariwisata di Raja Ampat dan wilayah lainnya untuk memastikan setiap wisatawan memperoleh informasi yang memadai mengenai aturan konservasi dan kewajiban menjaga lingkungan.

Para pelaku usaha pariwisata juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mengetahui adanya indikasi aktivitas yang melanggar ketentuan konservasi.

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa setiap orang yang berkunjung ke Raja Ampat maupun wilayah Indonesia lainnya wajib menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.