Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Digiring ke Kejagung
Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejagung. | Foto: ist

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8), setelah dijemput dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Saat tiba, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol. Ia juga terlihat membawa sebuah map berwarna biru. Proses pemindahan tersangka menuju Kejaksaan Agung turut mendapat pengawalan petugas.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA tentu saja akan kooperatif," ujar Febri.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.

Sementara itu, Febrie telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan, sementara status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.