Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah dan Elemen Pendidikan Jatim Diskusi dengan Panja RUU Sisdiknas

JAKARTA-Lebih dari dua dekade Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi pondasi hukum penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia. Tantangan globalisasi, revolusi industri 4.0 dan berbagai dinamika dalam penyelenggaraan Pendidikan Nasional menuntut adanya penyempurnaan dalam regulasi terkait sehingga pendidikan nasional sebagai pilar menuju tercapainya tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dapat berjalan efektif serta menjunjung tinggi keragaman budaya dan jati diri bangsa.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ke Jawa Timur pada Rabu 30 April 2025 yang bertempat di Ruang Harsono Kantor LLDIKTI Wilayah VII.  Kunjungan dalam rangka gali aspirasi sebagai referensi dalam penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Ibu Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.PP. dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Bapak Mahfudz Abdurrachman, S.Sos., beserta Anggota Komisi X DPR RI Bapak I Nyoman Parta, S.H., Ibu Puti Guntur Soekarno, S.IP., Bapak Once Mekel, S.H., Bapak H. Muhammad Nur Purnamasidi, Ibu Dr. Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.Si., Bapak Agung Widyantoro, S.H., M.Si., Bapak Ir. H. La Tinro La Tunrung, Ibu Ruby Chairani Syiffadia, B.A., (HONS)., M.Sc., Ibu Eva Stevany Rataba, S.H., Bapak Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H., Ibu Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi., T., dr. Gamal, M.Biomed., Bapak Drs. H. Mohd. Iqbal Romzi, dan Bapak Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., M.H,.

Sedangkan perwakilan para pimpinan pemangku kepentingan pendidikan tinggi yang terdiri dari Direktur Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Prof. Dr. Ahmad Najib Burhani, M.A., Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah VII Bapak Drs. K.H. Zaimuddin W., As’ad., M.S. serta Pimpinan 4 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Negeri Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Turut hadir dari unsur Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diwakili oleh 11 PTS yaitu Universitas Surabaya, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Kristen Petra, Universitas Dinamika, Universitas Dr Soetomo, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag Surabaya), Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Sedangkan dari unsur Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) diwakili oleh 2 PTKL yaitu Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya dan Politeknik Pelayaran Surabaya selain itu unsur eksekutif mahasiswa PTN maupun PTS yang diwakili oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNAIR yaitu Anggun Zifa Anindia dan Ketua BEM Untag Surabaya Angga Sudrajat serta dari unsur alumni dihadiri oleh Ketua Harian Ikatan Alumni (IKA) ITS Bapak Yoke C., Katon S.T., M.M beserta Sekretaris Umum IKA ITS Bapak Dr. Ir. Machsus., S.T., M.T..dan dari unsur wali amanat dihadiri oleh Anggota Majelis Wali Amanat UNAIR yaitu Ibu Dr. Dian Ekowati, Ph.D.

Diskusi multipihak tersebut membawa harapan besar regulasi terkait pendidikan dapat menjadi payung hukum untuk mencapai pendidikan tinggi yang inklusif, berkualitas dan sejalan dengan cita-cita nasional.

 Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M dalam sambutannya Kepala LLDIKTI Wilayah VII menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi X DPR RI untuk menyempurnaan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).

“Ini dengan melibatkan berbagai institusi dan pihak terkait sehingga diharapkan regulasi mengenai pendidikan terutama Pendidikan tinggi mampu menjawab berbagai dinamika dalam penyelenggaraan Pendidikan tinggi sehingga Pendidikan Tinggi di Indonesia dapat semakin bermutu,” ujar Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M.

Selanjutnya Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Tim Komisi X DPR RI yaitu Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.PP. Dalam paparannya disampaikan bahwa tantangan globalisasi, revolusi industry 4.0 dan berbagai dinamika dalam penyelenggaraan pendidikan nasional menuntut adanya penyempurnaan UU tentang SISDIKNAS.

Melalui diskusi multipihak diharapkan dapat menggali aspirasi terbaik dikarenakan dalam penyusunan revisi UU Sisdiknas harus berakar pada realitas lapangan serta mengakomodasi keragaman kondisi institusi pendidikan di Indonesia sehingga regulasi dapat inklusif, adaptif dan selaras dengan cita-cita nasional.

Berbagai perwakilan yang hadir diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya. Adapun poin- poin yang menjadi sorotan adalah regulasi atau kebijakan yang mengatur mengenai standarirasi penyelenggaraan pendidikan tinggi seeperti rasio dosen dan akreditasi, kebijakan atau peraturan mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) maupun penyelenggaraan pendidikan berbasis daring, status dan kedudukan alumni mengingat alumni turut menjadi bagian dari ekosistem pendidikan tinggi.

Kebijakan konversi yang dapat mendorong mahasiswa untuk pengembangan kompetensi melalui organisasi kemahasiswaan maupun program-program kemasiswaan yang lain serta kebijakan lain yang tidak berpotensi meruncingkan harmoni antar institusi pendidikan tinggi di Indonesia yang beragam melainkan dapat mendorong sinergi serta kolaborasi untuk mewujudkan pendidikan tinggi di Indonesia semakin bermutu, berdaya saing global dan mampu memperluas akses bagi amsyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi yang bermutu.

Menanggapi poin-poin yang disoroti dalam diskusi, Direktur Sains dan Teknologi Kemdiktisaintek Bapak Prof. Dr. Ahmad Najib Burhani, M.A. menyampaikan bahwa saat ini Kemdiktisaintek tengah bekerja keras menuntaskan berbagai pekerjaan rumah baik internal maupun eksternal melalui pembahasan serta penyusunan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat mengakomodir aspirasi para pemangku kepentingan Pendidikan tinggi. Poin-poin yang disampaikan pada pertemuan tersebut akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam merumuskan serta menyusun kebijakan yang efektif serta mampu mendorong sinergi dan kolaborasi berbagai unsur dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi serta pengembangan sains dan teknologi.