
Prabowo, Jokowi, Listyo Sigit, dan Ujian Akuntabilitas Negara
Oleh : Slamet Sugianto
Di balik penangkapan tiga perwira tinggi Polri, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, serta pengerahan ribuan personel TNI Angkatan Laut ke Jakarta, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pergantian pejabat atau dinamika hubungan antarelite. Persoalan itu menyangkut siapa yang mengendalikan informasi, siapa yang mengendalikan institusi, dan siapa yang memastikan kekuasaan tetap berada dalam batas hukum.
Rangkaian peristiwa yang diberitakan pada 3–4 November 2026 membuka ruang pembacaan terhadap konfigurasi kekuasaan nasional yang semakin kompleks. Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kemudian ditempatkan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data. Pada saat yang sama, TNI AL menyiapkan 20.980 personel untuk penebalan pengamanan Jakarta.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan yang tidak sederhana. Apakah perkara ini semata-mata merupakan penyalahgunaan kewenangan individual? Apakah terdapat persoalan pengawasan terhadap sistem intersepsi komunikasi negara? Atau, apakah perkembangan tersebut berlangsung dalam konteks perubahan konfigurasi kekuasaan di antara Presiden Prabowo, mantan Presiden Joko Widodo, dan jaringan elite yang selama ini menopang pemerintahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting. Namun, jawabannya tidak boleh dibangun dari asumsi, melainkan dari fakta, dokumen, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kekuasaan Formal dan Pengaruh Politik
Prabowo, Jokowi, dan Listyo Sigit menempati posisi yang berbeda dalam peta kekuasaan Indonesia. Prabowo memiliki kewenangan konstitusional sebagai Presiden. Jokowi, meskipun tidak lagi memegang jabatan eksekutif, tetap mempunyai modal politik berupa popularitas, jaringan elite, pengalaman pemerintahan, dan hubungan dengan sebagian aktor politik nasional. Listyo Sigit, selama memimpin Polri, mempunyai kekuasaan institusional yang besar melalui struktur komando kepolisian dan akses terhadap informasi strategis.
Perbedaan tersebut harus dipahami secara cermat. Pengaruh politik tidak identik dengan kewenangan formal. Kedekatan personal tidak otomatis menjadi hubungan komando. Sementara, jabatan institusional tidak selalu mencerminkan keseluruhan pengaruh seseorang dalam jaringan kekuasaan.
Hubungan Prabowo dan Jokowi sejak Pilpres 2024 merupakan contoh penting. Dukungan politik Jokowi berkontribusi terhadap konfigurasi kemenangan Prabowo-Gibran. Namun, koalisi elektoral tidak berarti kedua tokoh memiliki kepentingan yang sepenuhnya identik. Setelah pemerintahan berjalan, Presiden memiliki kepentingan membangun otoritas dan konfigurasi elite sendiri, sedangkan mantan Presiden dapat tetap berupaya mempertahankan pengaruh politik melalui jaringan yang telah terbentuk.
Dalam konteks itu, perpindahan Listyo Sigit dari Kapolri menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada Oktober 2026, bersama perubahan posisi Pratikno, dapat dibaca sebagai bagian dari penataan ulang elite pemerintahan. Sejumlah pengamat menafsirkannya sebagai indikasi berkurangnya ruang pengaruh Jokowi. Namun, perubahan jabatan tersebut belum cukup membuktikan adanya operasi sistematis untuk menyingkirkan jaringan politik mantan Presiden.
Politik memang bergerak melalui kompromi, negosiasi, dan distribusi posisi. Akan tetapi, analisis politik yang sehat harus membedakan konsolidasi kekuasaan dari tuduhan konspirasi.
Listyo Sigit dan Perubahan Pusat Kekuasaan
Posisi Listyo Sigit menjadi sangat penting karena menghubungkan dua lingkungan kekuasaan: institusi kepolisian dan lingkaran kerja Presiden.
Ketika menjabat Kapolri, Listyo berada di puncak organisasi Polri. Ia memiliki kewenangan institusional atas struktur organisasi, kebijakan internal, pembinaan, serta pelaksanaan tugas kepolisian sesuai ketentuan hukum. Jabatan tersebut memberikan akses terhadap informasi dan laporan strategis yang tidak dimiliki pejabat pemerintahan biasa.
Ketika dipindahkan menjadi Kepala Staf Kepresidenan, pusat kewenangannya berubah. KSP merupakan lembaga yang membantu Presiden mengawal program prioritas dan isu strategis, bukan institusi komando kepolisian. Perpindahan itu secara formal menempatkan Listyo lebih dekat dengan pusat pengambilan keputusan Presiden, tetapi sekaligus mengakhiri kewenangannya sebagai Kapolri.
Penetapan Listyo sebagai tersangka kemudian menghadirkan persoalan kepercayaan yang serius. Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden terbukti, negara harus menjelaskan bagaimana seorang pejabat yang berada dalam lingkaran kerja kepresidenan diduga terlibat dalam aktivitas intersepsi komunikasi yang tidak memenuhi prosedur hukum.
Namun, satu hal harus ditegaskan: kedekatan Listyo dengan Jokowi, pengalaman panjangnya memimpin Polri, atau penempatannya di KSP tidak membuktikan bahwa penyadapan tersebut merupakan operasi politik atas perintah pihak tertentu.
Yang harus dibuktikan adalah kapan tindakan dilakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima hasil, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.
Dari Penyadapan Menuju Persoalan Pengawasan Negara
Penyadapan merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional. Namun, instrumen tersebut memiliki risiko besar apabila tidak dikendalikan melalui prosedur, otorisasi, dan pengawasan yang memadai.
Dugaan penggunaan sistem intersepsi tanpa permintaan penyidik atau dasar hukum yang semestinya, apabila terbukti, bukan sekadar persoalan administratif. Ia dapat menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kewenangan pengawasan komunikasi.
Persoalan mendasarnya terletak pada empat lapisan kekuasaan informasi: pengumpulan, pengendalian, pemanfaatan, dan penghapusan.
Siapa yang memiliki akses terhadap sistem? Siapa yang mengizinkan penggunaan? Siapa yang menentukan sasaran? Siapa yang menerima hasil intersepsi? Apakah informasi tersebut digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, kepentingan institusi, kepentingan pribadi, atau kepentingan politik? Siapa yang memiliki kemampuan menghapus jejak elektronik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan apakah perkara ini hanya melibatkan tindakan individual atau membuka persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola informasi strategis negara.
Jika hasil intersepsi digunakan untuk memperoleh keuntungan politik, menekan pejabat, atau mengendalikan keputusan pemerintahan, persoalannya akan berkembang menjadi penyalahgunaan instrumen negara. Namun, kesimpulan tersebut hanya dapat ditetapkan melalui bukti komunikasi, log sistem, hasil forensik digital, dan identifikasi penerima manfaat.
Negara tidak boleh berhenti pada siapa yang mengoperasikan perangkat. Penegakan hukum harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, termasuk pihak yang memberi perintah, menyediakan akses, menerima informasi, dan memanfaatkan hasilnya.
Rantai Komando dan Batas Kewenangan
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya memahami perbedaan struktur komando Polri dan TNI.
Polri berada dalam struktur kepolisian yang dipimpin Kapolri, sedangkan TNI berada dalam struktur pertahanan yang dipimpin Panglima TNI. TNI dan Polri memiliki mandat, organisasi, dan kewenangan berbeda. Keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai satu struktur komando yang dapat saling mengambil alih fungsi secara informal.
Pengerahan 20.980 personel TNI AL ke Jakarta merupakan perkembangan keamanan yang patut mendapat perhatian. Namun, angka tersebut harus dibaca secara tepat. Sebanyak 2.100 personel disebut telah berada di Jakarta, 5.740 personel direncanakan bergerak dari luar Jakarta, sedangkan 13.140 personel lainnya berada dalam status siaga di markas masing-masing.
Dengan demikian, angka 20.980 merupakan keseluruhan kekuatan yang disiapkan, bukan bukti bahwa seluruh personel telah menduduki Jakarta secara bersamaan.
Pemberitaan juga mengaitkan pengerahan tersebut dengan instruksi Panglima TNI dan pengendalian operasi Kodam Jaya. Akan tetapi, tidak terdapat bukti publik yang memadai bahwa pengerahan itu merupakan operasi untuk menghadapi Polri, melumpuhkan kelompok politik tertentu, atau mengambil alih kewenangan kepolisian.
Kesiapsiagaan militer, penebalan pengamanan, dan status darurat keamanan merupakan konsep berbeda. Demikian pula, pengerahan pasukan dalam jumlah besar tidak otomatis berarti adanya konflik bersenjata antarinstitusi.
Justru dalam situasi sensitif, transparansi mengenai dasar pengerahan, tujuan operasi, kendali komando, dan batas penggunaan kekuatan menjadi semakin penting.
Konflik Kepentingan dan Konsolidasi Kekuasaan
Perubahan konfigurasi elite setelah Oktober 2026 dapat dibaca sebagai bagian dari konsolidasi pemerintahan Prabowo. Perpindahan sejumlah figur yang selama ini diasosiasikan dengan pemerintahan Jokowi memperlihatkan bahwa distribusi posisi strategis mengalami perubahan.
Namun, konsolidasi kekuasaan tidak otomatis berarti penyingkiran lawan politik. Pergantian pejabat dapat merupakan bagian dari penataan pemerintahan, penguatan koordinasi, atau renegosiasi hubungan antarelite.
Hipotesis bahwa Prabowo sedang mengurangi pengaruh Jokowi memperoleh relevansi dari perubahan posisi sejumlah figur. Tetapi untuk membuktikan bahwa penangkapan Listyo merupakan bagian dari operasi politik sistematis, diperlukan bukti yang jauh lebih kuat: komunikasi yang menghubungkan penyidikan dengan kepentingan politik, indikasi selektivitas penegakan hukum, serta dokumentasi koordinasi yang menunjukkan bahwa perkara ditentukan berdasarkan tujuan politik.
Tanpa bukti tersebut, hubungan antara penangkapan Listyo dan konflik Prabowo–Jokowi harus tetap ditempatkan sebagai kemungkinan analitis, bukan kesimpulan faktual.
Ada bahaya ketika setiap tindakan hukum dibaca sebagai operasi politik, sebagaimana ada bahaya ketika setiap tindakan aparat dianggap sepenuhnya bebas dari kepentingan kekuasaan. Keduanya dapat mengaburkan substansi perkara.
Ukuran objektivitas bukanlah keberpihakan kepada salah satu elite, melainkan kemampuan menguji tindakan setiap pihak melalui standar hukum dan pembuktian yang sama.
Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Dirugikan ?
Secara politik, perubahan ini dapat memberikan keuntungan institusional kepada Presiden Prabowo. Pemberhentian Listyo dari KSP memperlihatkan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengakhiri hubungan jabatan dengan pejabat yang menghadapi perkara serius. Namun, keuntungan tersebut tidak otomatis menjadi keuntungan legitimasi.
Jika penyidikan berlangsung transparan dan independen, pemerintah dapat memperoleh kepercayaan publik melalui penegakan hukum. Sebaliknya, jika perkara dianggap sebagai instrumen untuk menyingkirkan kelompok tertentu, legitimasi pemerintahan justru dapat mengalami penurunan.
Jokowi mungkin menghadapi berkurangnya ruang pengaruh sebagian figur yang dekat dengannya. Namun, modal politik mantan Presiden tidak semata-mata bergantung pada jabatan pejabat tertentu. Jaringan, relasi, popularitas, dan posisi keluarga politik tetap merupakan faktor yang dapat memengaruhi dinamika nasional.
Listyo Sigit menghadapi konsekuensi paling langsung berupa kehilangan jabatan, reputasi, dan kebebasan akibat proses hukum. Polri menghadapi risiko reputasi sekaligus peluang melakukan reformasi internal. TNI juga menghadapi risiko persepsi politisasi jika pengerahan personel tidak dijelaskan secara transparan.
Masyarakat, pada akhirnya, merupakan pihak yang paling berkepentingan terhadap hasil perkara ini. Publik membutuhkan kepastian bahwa instrumen pengawasan negara tidak digunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari mandat hukum.
Reformasi Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Pergantian Pejabat
Apabila dugaan penyadapan tanpa prosedur terbukti, respons negara tidak cukup dengan penahanan atau pemberhentian pejabat.
Diperlukan audit menyeluruh terhadap sistem intersepsi, pembatasan akses berdasarkan kewenangan, pencatatan digital yang tidak mudah dimanipulasi, pengawasan independen, serta mekanisme pertanggungjawaban terhadap setiap penggunaan informasi.
Audit harus menjawab siapa yang memiliki akses, siapa yang mengizinkan, bagaimana sasaran ditentukan, siapa yang menerima hasil, dan bagaimana data disimpan atau dihapus. Setiap penyimpangan harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Pengawasan DPR, Kompolnas, serta mekanisme pemeriksaan yang independen perlu diarahkan pada perbaikan sistem, bukan sekadar pertarungan opini antarfigur politik.
Prinsipnya sederhana: kewenangan pengawasan tidak boleh menjadi kekuasaan tanpa pengawasan.
Negara Tidak Boleh Dikendalikan oleh Informasi yang Tidak Terkendali
Peristiwa Listyo Sigit, Prabowo, dan Jokowi memperlihatkan bahwa politik Indonesia tidak dapat dibaca hanya melalui hubungan personal antelite. Kekuasaan formal, jaringan politik, struktur komando, dan akses informasi bekerja dalam ruang yang saling berhubungan, tetapi tidak selalu identik.
Prabowo memiliki kewenangan konstitusional. Jokowi memiliki pengaruh politik yang masih relevan. Listyo Sigit pernah memiliki kekuasaan institusional besar dalam kepolisian dan kemudian berada di lingkaran kerja Presiden. Ketiganya memiliki posisi berbeda yang harus dibaca melalui fakta, bukan asumsi.
Pertanyaan paling penting bukan siapa yang paling kuat, siapa yang paling dekat dengan Presiden, atau siapa yang sedang kehilangan pengaruh. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh instrumen negara bekerja dalam batas hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jika penyadapan ilegal terbukti, negara harus mengungkap seluruh rantai komando dan penerima manfaat. Jika pengerahan militer dilakukan, dasar serta tujuan operasinya harus dijelaskan. Jika terdapat konflik kepentingan, ia harus dibuktikan melalui dokumen dan tindakan, bukan sekadar hubungan personal.
Sebab, krisis terbesar sebuah negara bukan ketika seorang pejabat tinggi kehilangan jabatan. Krisis terbesar terjadi ketika negara tidak mampu memastikan bahwa instrumen pengawasannya sendiri bekerja di bawah kendali hukum, bukan di bawah kepentingan kekuasaan.
Di situlah ujian sesungguhnya bagi pemerintahan Prabowo, warisan politik Jokowi, institusi kepolisian, dan seluruh sistem keamanan nasional Indonesia.
Negara yang kuat bukan negara yang mampu mengawasi semua orang tanpa batas. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengawasi kekuasaan, termasuk kekuasaan yang mengawasi masyarakat dan bahkan kekuasaan yang berada di sekitar Presiden sendiri.[]
Info Detak.co | Jumat, 06 November 2026 
