Ketua HKTI Luwu Timur Kini Bupati, Siapa yang Membela Petani Bila Pemkab Digugat?

LUWU TIMUR – Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sulawesi Selatan periode 2026–2031 dilantik di sebuah hotel berbintang di Makassar, Minggu (4/10/2026). 

Di Luwu Timur, ketua DPC yang baru adalah bupatinya sendiri. Pemkab yang ia pimpin berada di tengah sejumlah sengketa lahan petani. Hingga kini belum ada pernyataan HKTI Sulsel maupun HKTI Luwu Timur tentang sengketa-sengketa itu.

Musyawarah Daerah DPD HKTI Sulsel digelar bersamaan dengan pelantikan pengurus DPC se-Sulawesi Selatan. Irjen Pol (Purn) Burhanuddin Andi terpilih secara aklamasi sebagai ketua DPD.

Agenda: Teknologi, Modal, Pasar

Mewakili Pemprov Sulsel, Pelaksana Harian Sekda Andi Winarno Eka Putra meminta HKTI hadir di tengah petani. Ia meminta organisasi itu menyerap aspirasi, menguatkan kelembagaan, dan membuka akses ke teknologi, permodalan, dan pasar.

Sekjen DPN HKTI Abdul Kadir Karding, yang juga Kepala Badan Karantina Indonesia, memaparkan lima agenda hasil Munas X, yakni penguatan kapasitas petani; kaderisasi dan regenerasi; penguatan kelembagaan ekonomi petani; perluasan akses pasar dan ekspor; dan penguatan peran HKTI sebagai organisasi yang solutif.

Dalam laporan Pemprov Sulsel, tidak ada butir yang menyebut "reforma agraria" atau "penyelesaian konflik lahan" secara eksplisit. Burhanuddin Andi, yang menyatakan "siap mewakafkan diri untuk HKTI", juga belum menyinggung persoalan lahan. Ia menyebut keinginannya mendekatkan HKTI dengan petani, memperkuat konsolidasi hingga kabupaten/kota, dan bekerja sama dengan pemerintah, pelaku usaha, serta perguruan tinggi.

Susunan DPC di 24 daerah didominasi kepala daerah dan wakilnya. Di antaranya Bupati Bone, Jeneponto, dan Bulukumba, serta sejumlah wakil bupati dan wakil wali kota.

Di Luwu Timur, ketua DPC adalah Bupati Ir. Irwan Bachri Syam. Sekretarisnya Muh. Parhanto dan bendaharanya Wayan Slamet. Media RakyatSulsel pada 5 Oktober memberi judul bahwa Irwan, yang akrab disapa Ibas, siap memperjuangkan kesejahteraan petani.

Enam Titik Sengketa Agraria

Kajian The Sawerigading Institute (TSI) pada September 2026 berjudul "PT Vale dan Konflik Agraria di Luwu Timur" memetakan lima lapisan sengketa ruang di Luwu Timur dan perbatasannya dengan Morowali. Bersama kasus PTPN di Angkona, jumlahnya enam titik.

Pertama, Angkona (PTPN IV). PTPN IV Regional 2 menyatakan lahan Kebun Luwu II diperoleh lewat tukar guling dengan Pemkab Luwu sejak 1994–1995, dan mengakui belum memegang HGU. Izin lokasi awalnya 1.000 hektare, sedangkan pengukuran kadastral 2003 menghasilkan sekitar 2.399 hektare. Warga dan serikat petani mengklaim sekitar 1.800 hektare sebagai milik atau garapan turun-temurun. Pada 17 Oktober 2025, Bupati bertemu direksi PTPN IV PalmCo di Jakarta dan keduanya sepakat membentuk tim bersama. Menurut tekape.co, pertemuan lanjutan dijadwalkan awal Oktober 2026 atas konflik yang disebut telah berlangsung 32 tahun.

Kedua, Dongi dan Padoe. Warisan Kontrak Karya PT Vale 1968. Masyarakat adat Padoe menyatakan wilayahnya tumpang tindih dengan konsesi 70.566 hektare. Perusahaan membantah penyerobotan.

Ketiga, PLTA Larona–Balambano–Karebbe. Perubahan tata air memengaruhi ruang produksi warga sekitar Danau Towuti. Pada September 2025, kebocoran pipa minyak milik PT Vale di Towuti membuat sekitar 30 hektare sawah gagal panen. Perusahaan menyatakan akan menanggung kompensasi.

Keempat, Loeha Raya–Tanamalia. Petani lada di lima desa berhadapan dengan rencana tambang nikel PT Vale. WALHI Sulsel mencatat 3.600–4.800 hektare kebun lada berpotensi terdampak. Manajemen PT Vale menyatakan menemukan sekitar 2.500 hektare lahan dibuka tanpa izin di kawasan hutan lindung.

Kelima, Laoli. Sekitar 177 KK menggarap lahan kompensasi PLTA Karebbe sejak akhir 1990-an. Pemkab Luwu Timur menerbitkan sertifikat HPL seluas sekitar 394,5 hektare pada 2024. Pada 30–31 Juli 2026, ratusan personel gabungan Satpol PP, polisi, dan TNI mengosongkan lahan untuk kawasan industri IHIP berstatus Proyek Strategis Nasional. Sejumlah media melaporkan bentrokan, dan petani mengaku mengalami kekerasan. Menurut kajian TSI, Komnas HAM sebelumnya merekomendasikan penundaan, tetapi tidak diindahkan. Dana kerohiman lebih dari Rp16 miliar disiapkan, sekitar Rp11,24 miliar dibayarkan kepada 83 penerima, dan 29 KK dilaporkan bertahan menolak.

Keenam, Seba-Seba. Rumpun Pong Salamba mengklaim 8.336 hektare di perbatasan Luwu Timur–Morowali, sementara Aliansi Masyarakat Adat Bungku telah melayangkan tiga somasi. PT Vale menyatakan seluruh aktivitasnya berdasarkan izin yang sah.

Pada Hari Tani Nasional, 24 September 2026, petani Luwu Timur mendesak moratorium izin tambang dan perkebunan. Di Angkona, Loeha Raya, Laoli, dan sekitar PLTA, petani adalah pihak yang paling terlihat.

Pendampingan Agraria HKTI: Ada Mandat, Minim Jejak

HKTI berdiri pada 27 April 1973 di Jakarta dari penyatuan empat belas organisasi pertanian. Organisasi ini sempat terbelah dua kubu sejak Munas VII 2010 dan dinyatakan bersatu kembali pada Munas X, 25 Juni 2025, saat Wakil Menteri Pertanian Sudaryono ditetapkan sebagai ketua umum 2025–2030.

Jalur agraria sebenarnya tersedia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HKTI dikukuhkan bersama 20 DPD pada 15 Desember 2021. Ketuanya saat itu, Apriansyah, mengaku telah menangani kasus agraria antara lain di Morowali dan Sumedang. Pada 2022, LBH HKTI menyatakan siap menjadi mitra Menteri ATR/BPN memberantas mafia tanah.

Namun jejak LBH HKTI di Sulsel dan Luwu Timur sulit ditemukan. Daftar DPD yang dikutip media pada 2021 tidak memuat Sulsel maupun kabupaten/kota di wilayah ini. Situs resmi LBH HKTI juga tidak dapat dibuka saat dicek.

Meski tak banyak, contoh kerja HKTI di lapangan bisa kita lihat di Jambi. Pada Mei 2025, PT Wirakarya Sakti menggusur sekitar seratus hektare kebun petani di Muara Kilis, Tebo, menurut Mongabay. Perusahaan menyebutnya penertiban kawasan hutan. 

Ketua HKTI Tebo, Pardamean Ritonga, menyatakan akan memperjuangkan petani. Hingga laporan terbit pada Juli 2025, belum ada penyelesaian. Wakil Ketua Kelompok Tani mitra perusahaan ternyata juga anggota HKTI Tebo.

Bagi petani Luwu Timur, kehadiran HKTI baru akan bermakna bila menyentuh lahan yang kini tengah disengketakan, tidak berhenti hanya di ruang pelantikan. Mereka menantikan HKTI Luwu Timur bisa berbuat lebih banyak dibanding HKTI Tebo. Apalagi yang memimpin adalah Bupati Luwu Timur sendiri, orang nomor satu di Bumi Batara Guru. (*)