Ketua Umum DPP Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid: DPR dan MPR Harus Berani Tindaklanjuti Temuan MK, Persoalan Serius tentang Pembuktian Persyaratan Jabatan Wakil Presiden

JAKARTA-Ketua Umum DPP Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai syarat pendidikan Gibran harus ditindaklanjuti.  

“Partai Gerakan Rakyat menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK mengenai syarat pendidikan Gibran harus ditindaklanjuti. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan tamat SMA atau sederajat. Ini persoalan serius mengenai pembuktian persyaratan jabatan Wakil Presiden,” ujar Sahrin Hamid dalam keterangan tertulisnya Selasa 13 Oktober 2026.

Lebih lanjut Sahrin mengungkapkan, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa persyaratan menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. “Bagi Partai Gerakan Rakyat, persyaratan tersebut wajib dipenuhi dan dipertanggungjawabkan,” ungkap Sahrin.

“Kami menghormati amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan ini tidak membatalkan jabatan Gibran. Namun, pertimbangan Mahkamah mengenai bukti pendidikan tetap menuntut untuk ditindaklanjuti dan dipertanggungjawaban melalui lembaga DPR RI,” lanjut dia.

Sahrin menilai DPR RI memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

“Pendapat DPR mengenai tidak terpenuhinya syarat jabatan harus terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh MK. Apabila MK membenarkan pendapat tersebut, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR RI untuk diputus sesuai prosedur konstitusi,” ucap dia.  

“Partai Gerakan Rakyat mendesak agar persoalan ini ditangani secara terbuka dan sungguh-sungguh. Apakah DPR dan MPR memiliki keberanian untuk menjalankan tanggung jawab konstitusional tersebut? Kita tunggu,” pungkasnya.