
Partai Gerakan Rakyat (PGR) secara resmi mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) pada Kamis (23/7/2026) lalu.
Momentum tersebut ditandai dengan diterimanya Tanda Terima Pendaftaran oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat setelah menyelesaikan verifikasi administrasi di 38 provinsi seluruh Indonesia.
Ketua Umum PGR, Sahrin Hamid menyampaikan bahwa pendaftaran ini merupakan langkah awal dari proses legalitas partai sebelum memasuki tahapan-tahapan administratif berikutnya.
Setelah penyerahan berkas awal, pendaftaran Partai Gerakan Rakyat akan dilanjutkan melalui mekanisme resmi Kemenkum RI, meliputi:
1. Penerimaan Akses Sistem: Kementerian Hukum RI menyampaikan surat balasan yang disertai username dan password untuk akses sistem digital.
2. Pengunggahan Dokumen: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui sistem digital.
3. Penyerahan Dokumen Asli: Penyerahan fisik dokumen asli kepada Kementerian Hukum RI.
4. Verifikasi Berkas: Proses verifikasi administrasi dan keabsahan oleh Kementerian Hukum RI.
5. Pengambilan Keputusan: Penetapan keputusan resmi atas hasil verifikasi yang telah dilaksanakan.
Sahrin menegaskan komitmen jajaran pengurus dan simpatisan untuk terus mengawal setiap proses administrasi hingga tuntas sesuai dengan regulasi.
“Perjalanan masih berlanjut. Mohon doa dan dukungan agar setiap tahapan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai ketentuan. Terus bergerak. Terus mengawal,” ujar Sahrin lewat media sosial resminya @sahrinhamid, dikutip Senin (3/8/2027).
Info Detak.co | Selasa, 04 Agustus 2026 
