Klarifikasi PIK2: PSN Tropical Coastland dan PIK2 Adalah Dua Kawasan Berbeda
Foto: ist

JAKARTA - Pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) akhirnya angkat bicara soal pemberitaan terkait pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland. Dalam keterangan resminya, manajemen menegaskan proyek PIK2 tidak termasuk dalam area PSN yang baru saja dihapus dari daftar pemerintah.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Manajemen PIK2 menjelaskan, wilayah yang ditetapkan sebagai PSN Tropical Coastland berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan di atas lahan milik PIK2.

“PSN Tropical Coastland bukanlah proyek PIK2, melainkan program pemerintah di kawasan berbeda lokasi dan kepemilikan,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut .

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12/P/HUM/2025 pada Mei lalu mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Pemuda ICMI, dan menyatakan ketentuan PSN Tropical Coastland bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah kemudian menindaklanjuti putusan itu dengan mencabut proyek tersebut melalui Permenko No. 16 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 24 September 2025.

Direktur Utama PIK2, Nono Sampono, menilai dinamika pemberitaan justru memperlihatkan kepercayaan pasar terhadap kawasan yang dikembangkannya.

“Di tengah dinamika pemberitaan, kami justru melihat antusiasme positif dari pasar baik di segmen hunian maupun komersial. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental dan potensi kawasan PIK2 tetap kuat,” ujar Nono .

Pembangunan dan pemasaran di PIK2 disebut tetap berjalan sesuai jadwal. Dengan infrastruktur yang kuat dan tata ruang terintegrasi, PIK2 berupaya menegaskan perannya sebagai kawasan terpadu yang tumbuh secara berkelanjutan, menghadirkan nilai ekonomi sekaligus manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.