Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan Budi sebagai tersangka dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Menurut Anang, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya.

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Budi disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan sepeda motor listrik.

Kejagung menyebut pengadaan kendaraan tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung yang ketika itu menjabat Wakil Kepala BGN serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun tersebut diduga dilakukan dengan cara melawan hukum. Penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian dengan persyaratan kontrak serta mark up harga.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam proses pengadaan.

Dari total 21.081 unit sepeda motor listrik yang tercantum dalam pengadaan, baru 3.229 unit yang disebut telah diterima. Meski demikian, pembayaran telah dilakukan hingga 100 persen. Kondisi tersebut disebut Kejagung mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dengan penetapan Budi Utomo, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 menjadi delapan orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, terdapat Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung sebelumnya menjelaskan bahwa program MBG semestinya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG juga disebut tidak memenuhi persyaratan.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik mengusut dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG.

Barang yang disebut masuk dalam perkara tersebut antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung masih melakukan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan serta menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut